
Petugas Mahkamah Konstitusi (kanan) memeriksa berkas pemohon pendaftaran gugatan hasil Pilkada 2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (9/12). (Aprillio Akbar/Antara)
JawaPos.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali permohonan perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (PHP Kada) Jawa tengah.
Penarikan kembali itu dilakukan oleh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur (Cagub-Cawagub) Jawa Tengah nomor urut 1, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi. MK menyatakan Andika-Hendi tidak dapat mengajukan kembali gugatan sengketa Pilkada Jateng.
"Berdasarkan fakta hukum serta rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada 30 Januari 2025, telah berkesimpulan, terhadap penarikan permohonan perkara-perkara tersebut adalah beralasan menurut hukum dan para pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan dismissal di Gedung MK, Jakarta, Selasa (4/2).
Suhartoyo menyatakan bahwa MK akan segera mengembalikan permohonan yang diajukan Andika-Hendi terkait sengketa hasil Pilkada Jateng 2024.
"Menetapkan, mengabulkan kembali penarikan permohonan pemohon perkara nomor 263/PHPU.GUB-XXIII/2025. Menyatakan permohonan dalam perkara-perkara tersebut di atas ditarik kembali," ucap Suhartoyo.
Selain mengabulkan penarikan perkara Pilkada Jateng, MK juga mengabulkan pencabutan gugatan untuk sengketa Pilkada Sulawesi Utara yang teregistrasi dengan nomor 261/PHPU.GUB-XXIII/2025. Permohonan itu sebelumnya diajukan oleh pasangan Elly Engelbert Lasut dan Hanny Joost Pajouw.
Selain sengketa Pilgub, MK juga mengabulkan permohonan pencabutan gugatan sengketa pemilihan wali kota (pilwalkot) dan pemilihan bupati (pilbup).
Di antaranya permohonan pencabutan gugatan sengketa Pilwalkot Semarang dan Probolinggo yang diajukan oleh Perhimpunan Pemilih Indonesia.
Secara rinci, MK menarik kembali 9 permohonan PHPU. di antaranya perkara nomor 263/PHPU.GUB-XXIII/2025, 10/PHPU.BUP-XXIII/2025, 22/PHPU.BUP-XXIII/2025, 50/PHPU.WAKO-XXIII/2025, 186/PHPU.BUP-XXIII/2025, 199/PHPU.WAKO-XXIII/2025, 204/PHPU.WAKO-XXIII/2025, 261/PHPU.GUB-XXIII/2025, dan 271/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Dalam putusan dismissal hari ini, MK akan membacakan putusan total 158 sengketa hasil Pilkada. Sidang putusan dismisal dibagi dalam tiga sesi. Sesi pertama telah dimulai pada pukul 08.00 WIB. lalu sesi kedua pada 13.30 WIB, serta sesi terakhir pada pukul 19.30 WIB.
Putusan dismissal ini digelar setelah MK melakukan sidang pemeriksaan pendahuluan untuk 310 perkara perselisihan hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Tahun 2024 sejak 8 Januari 2025 hingga 31 Januari 2025.
Beberapa perkara yang akan diputus MK di antaranya sengketa Pilkada Jawa Tengah, Sumatera Utara, dan Jawa Timur. MK juga akan membacakan putusan dismissal untuk sengketa pemilihan bupati (pilbup) serta pemilihan wali kota (pilwalkot).

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
7 Hidden Gem Kuliner Sunda di Bogor yang Enak dan Wajib Dicoba, Suasana Asri dan Menunya Autentik
12 Rekomendasi Kuliner Malam di Surabaya dengan View Terbaik untuk Nongkrong Santai dan Pemandangan yang Memukau
