Pengacara Mizuho, Aulia Fahmi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (14/4).
JawaPos.com - Perusahaan asal Jepang, Mizuho membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya terhadap perusahaan kuliner TDKG atas tuduhan penggelapan investasi. Laporan ini teregister dengan nomor LP/B/1307/III/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 10 Maret 2023.
"Nilai invetasi Mizuho perusahaan asal Jepang adalah senilai USD 15,7 juta yang dilakukan pada tahun 2013-2015," kata Pengacara Mizuho, Aulia Fahmi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (14/4).
Karenanya dengan dana tersebut, Mizuho seharusnya memiliki saham TDKG sebesar 22,4 persen. Dana investasi ini akan digunakan untuk membesarkan bisnis restoran dan kedua belah pihak akan sama-sama menjual TDKG ke investor strategis.
Namun, seiring berjalannya waktu, pada 2017 TDKG diduga telah melakukan pengalihan saham ke pihak ketiga tanpa diketahui Mizuho. TDKG pun melakukan IPO.
"Peristiwa curang ini akhirnya diketahui Mizuho tidak lama sebelum dilakukan proses IPO. Mizuho menyesalkan adanya pengalihan saham tersebut," imbuh Aulia.
TDKG juga terus memaksakan diri melakukan IPO. Sehingga Mizuho tidak ada opsi lain kecuali mengkonversi kepemilikan saham sebesar 22,4 persen menjadi utang. Selanjutnya dibuat pengakuan utang dan jaminan melalui perusahaan pihak ketiga Nautical Glory Limited (NGL), di mana pihak TDKG akan melakukan pengembalian uang investasi sebesar USD 32,3 juta beserta jaminan saham TDKG 100 persen.
"Bahwa atas tawaran dan iming-iming tersebut, Mizuho akhirnya menyetujui pembuatan akta pengakuan hutang sebesar USD 32,3 juta beserta jaminan 100 persen saham milik TDKG," jelas Aulia.
Pembayaran ini memiliki batas akhir 4 Mei 2018. Kemudian TDKG meminta perpanjangan hingga 10 November 2018. Namun karena kekhawatiran Mizuho atas janji TDKG maka Mizuho meminta kepada TDKG agar pada suatu saat 100 persen saham yang dijaminkan akan dialihkan harus dengan persetujuan tertulis dari Mizuho.
"Atas kejadian tersebut Mizuho terpaksa menempuh upaya hukum setelah tidak ada juga penyelesaian dari TDKG meski telah jatuh tempo, dengan mengajukan gugatan ke arbitrase internasional yang berkedudukan di Singapore (SIAC)," ujar Aulia.
Putusan arbitrase pada tanggal 7 Juli 2022 menghukum TDKG untuk membayar senilai USD 64 juta kepada Mizuho. Selain upaya hukum tersebut, Mizuho pun melaporkan para petinggi TDKG kepada Polda Metro Jaya atas dugaan penggelapan sesuai Pasal 372 KUHP.
"Kami berharap kasus ini mendapat atensi dari Kapolda dan Kapolri karena ini menyangkut integritas negara di mata dunia internasional, jika dalam pemeriksaan nantinya ditemukan 2 alat bukti langsung ditangkap, ditahan dan diadili," tandas Aulia.