JawaPos.com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan para pemohon yang menguji Pasal 5 UU Pengadilan HAM. Adapun pasal tersebut mengatur mengenai kewenangan Pengadilan HAM, untuk memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM yang berat yang dilakukan di luar batas teritorial wilayah negara Republik Indonesia, oleh warga negara Indonesia.
Atas putusan tersebut, para pemohon beserta kuasanya menyatakan kekecewaannya atas putusan hakim MK.
Ilustrasi: Aksi damai menentang aksi kejahatan Junta Myammar
“AJI Indonesia kecewa terhadap putusan hakim. Pada pertimbangannya, Majelis Hakim mengakui nilai-nilai universalitas HAM seperti di konstitusi. Tapi, pertimbangan yang diambil hakim adalah pertimbangan politik, bilateral, ekonomi, dan sebagainya. Aspek itu bukanlah kewenangan MK. MK seharusnya mengacu pada konstitusi, ” ucap pemohon organisasi dari Aliansi Jurnalis Independen, Sasmito Madrim, dalam siaran pers di Jakarta, Jumat (14/4.
Sasmito menambahkan, atas putusan ini, MK dinilai menutup kemungkinan bagi para korban pelanggaran di Myanmar mendapatkan keadilan. Lebih dari itu, menutup kemungkinan bagi para korban kejahatan HAM di seluruh dunia.
“Ini tentu kabar mengecewakan bagi rasa kemansiaan kita,” sesal Sasmito.
Kuasa hukum pemohon, Ibnu Syamsu, mengatakan pertimbangan hakim pada awalnya mengakui Indonesia menganut asas universal jurisdiction. Hakim juga mengelaborasi konstitusi yang pernah ada di Indonesia. Akan tetapi, pertimbangan-pertimbangan akhir justru mementingkan aspek politik, diplomasi, dan ekonomi.
“MK tidak mengelaborasi secara dalam, ketika kami menghadirkan saksi-saksi korban. Padahal saksi memperlihatkan peristiwa yang dialami korban di Myanmar. Artinya, menurut kami MK masih parsial dalam melihat masalah ini, lebih berat kepada diplomasi saja,” tegas advokad dari Themis Indonesia itu.
Sementara Gufroni, kuasa hukum yang berasal dari LBH PP Muhammadiyah, menyampaikan bahwa hakim dalam putusan tidak mempertimbangkan jumlah korban yang berjatuhan akibat dari kesewenangan junta militer di Myanmar. Padahal, Indonesia harusnya mengambil peran yang lebih progresif dalam mewujudkan ketertiban dunia, dengan menerapkan yurisdiksi universal.
Hal ini karena dengan yurisdiksi universal, Indonesia bisa menyeret pelaku pelanggaran HAM, Ketika mereka masuk teritori Indonesia.
Sementara Mulya Sarmono dari LBH Pers, menyampaikan bahwa dalam persidangan, para pemohon menghadirkan ahli yang menyatakan penerapan yurisdiksi universal di beberapa negara tidak memengaruhi diplomasi. Tapi fakta ini tidak dipertimbangkan oleh hakim MK.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa putusan MK ini sangat mengecewakan. Ini menandakan bahwa Indonesia gagal menjadi masyarakat internasional yang bermartabat, yang tindakannya mengacu pada hak asasi manusia secara universal.
Untuk diketahui, hakim Mahkamah Konstitusi dalam sidang putusan yang digelar pada Jumat (14/4), menolak permohonan uji materi dengan Nomor 89/PUU-XX/2022. Adapun pengujian materil terkait Pasal 5 UU Pengadilan HAM yang mengatur mengenai kewenangan Pengadilan HAM, untuk memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM yang berat yang dilakukan di luar batas teritorial wilayah negara Republik Indonesia oleh warga negara Indonesia.
Adapun para pemohon dalam permohonan ini adalah Marzuki Darusman, Busyro Muqoddas, serta AJI-Indonesia. Permohonan para pemohon pada pokoknya mengenai frasa oleh warga negara Indonesia yang bertentangan dengan konstitusi yang menganut prinsip universalitas hak asasi manusia. Artinya, Pengadilan HAM tidak terbatas pada mengadili pelaku pelanggaran HAM yang berat yang berwarga negara Indonesia, tetapi juga setiap orang, tidak terbatas kewarganegaraannya.

Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Hasil Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Bikin Kejutan! Tembus 13 Besar di FP2
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
12 Hotel Terbaik di Semarang dengan Fasilitas Lengkap, Nuansa Cozy dan Menenangkan untuk Quality Time Bersama Orang Tercinta
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
