Ilustrasi uang kertas (Foto: EmAji/Pixabay)
JawaPos.com - Dugaan pemerasaan dengan nilai mencapai Rp 20 miliar menyeret mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) AKBP Bintoro. Indonesia Police Watch (IPW) mengungkap hal itu dan mendesak agar Propam Polri turun tangan untuk memproses salah seorang perwira menengah Polri tersebut. Mereka menilai, kasus itu berpotensi membuat citra Polri semakin buruk di mata masyarakat.
Melalui keterangan resmi yang diterima oleh JawaPos.com pada Senin (27/1), Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menyampaikan bahwa Propam Polri harus menelusuri secara mendalam dugaan pemerasan itu. Dia menduga ada penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh AKBP Bintoro. Tidak hanya melanggar etik, di menyatakan bahwa perbuatan Bintoro sudah melanggar hukum pidana.
”Untuk itu, Indonesia Police Watch mendesak Propam Mabes Polri menelusuri secara mendalam penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh AKBP Bintoro segera diproses hukum pidana dan kode etik,” kata dia.
Baca Juga: Ageng Kiwi Kena Santet, Tubuhnya Jadi Lumpuh
Tidak sampai di situ, Sugeng juga mendorong agar Polri membongkar perbuatan Bintoro sampai tuntas. Termasuk menjeratnya dengan Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) melalui penelusuran aliran dana uang puluhan miliar tersebut. Menurut dia, tidak mungkin uang sebanyak itu hanya digunakan untuk kepentingan Bintoro seorang diri.
”IPW berkeyakinan bahwa uang hasil pemerasan Rp 20 Miliar itu, tidak dilakukan untuk kepentingannya sendiri. Uang tersebut dipastikan mengalir ke beberapa pihak,” ungkap dia.
IPW menilai, tidak akan sulit bagi Polri untuk mengungkap kasus yang diduga menyere salah seorang perwira menengah mereka. Menurut Sugeng, penyidik Polri sudah biasa menangani kasus serupa. Termasuk menelusuri dugaan TPPU yang kerap terjadi dan dilakukan oleh masyarakat. Dia menyebut, yang dibutuhkan saat ini hanya kemauan Polri untuk mengungkap kasus itu.
”Kasus ini mencuat setelah adanya gugatan perdata dari pihak korban pemerasan terhadap AKBP Bintoro tertanggal 6 Januari 2025 lalu. Korban menuntut pengembalian uang Rp 20 Miliar beserta aset yang telah disita secara tidak sah dari kasus pembunuhan dengan tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto, anak dari pemilik Prodia,” jelasnya.
Dalam kasus tersebut, para tersangka dijerat melalui laporan polisi bernomor: LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Jaksel dan laporan bernomor: LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Jaksel. Penanganan kasus itu dimulai saat AKBP Bintoro masih bertugas sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel. IPW menyebut, uang sebanyak itu diberikan dengan iming-iming atau janji penghentian kasus. Namun demikian, kasus tersebut tetap berjalan.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Bali United FC vs Sabah FC di Dewata Challenge Series 2026: Serdadu Tridatu Berpesta!
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kasus Penjahit Rasis Bali Kembali Diperbincangkan, Diduga Ada Intimidasi Saat Audiensi
Prediksi Skor Sabah FC vs Persib Bandung: Pangeran Biru Bidik Puncak Dewata Challenge Series 2026
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
15 Kata Cristiano Ronaldo ke Lionel Messi Setelah sang Ayah Meninggal Dunia
Biaya Nany Widjaja untuk Lobi Pembelian Tanah Rp 50 M, Harga Tanah Hanya Rp 30 M
Bentrokan di USS Abraham Lincoln: 7 Prajurit Dilaporkan Tewas di Tengah Perang dengan Iran
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
