Ilustrasi uang kertas (Foto: EmAji/Pixabay)
JawaPos.com - Dugaan pemerasaan dengan nilai mencapai Rp 20 miliar menyeret mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) AKBP Bintoro. Indonesia Police Watch (IPW) mengungkap hal itu dan mendesak agar Propam Polri turun tangan untuk memproses salah seorang perwira menengah Polri tersebut. Mereka menilai, kasus itu berpotensi membuat citra Polri semakin buruk di mata masyarakat.
Melalui keterangan resmi yang diterima oleh JawaPos.com pada Senin (27/1), Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menyampaikan bahwa Propam Polri harus menelusuri secara mendalam dugaan pemerasan itu. Dia menduga ada penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh AKBP Bintoro. Tidak hanya melanggar etik, di menyatakan bahwa perbuatan Bintoro sudah melanggar hukum pidana.
”Untuk itu, Indonesia Police Watch mendesak Propam Mabes Polri menelusuri secara mendalam penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh AKBP Bintoro segera diproses hukum pidana dan kode etik,” kata dia.
Baca Juga: Ageng Kiwi Kena Santet, Tubuhnya Jadi Lumpuh
Tidak sampai di situ, Sugeng juga mendorong agar Polri membongkar perbuatan Bintoro sampai tuntas. Termasuk menjeratnya dengan Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) melalui penelusuran aliran dana uang puluhan miliar tersebut. Menurut dia, tidak mungkin uang sebanyak itu hanya digunakan untuk kepentingan Bintoro seorang diri.
”IPW berkeyakinan bahwa uang hasil pemerasan Rp 20 Miliar itu, tidak dilakukan untuk kepentingannya sendiri. Uang tersebut dipastikan mengalir ke beberapa pihak,” ungkap dia.
IPW menilai, tidak akan sulit bagi Polri untuk mengungkap kasus yang diduga menyere salah seorang perwira menengah mereka. Menurut Sugeng, penyidik Polri sudah biasa menangani kasus serupa. Termasuk menelusuri dugaan TPPU yang kerap terjadi dan dilakukan oleh masyarakat. Dia menyebut, yang dibutuhkan saat ini hanya kemauan Polri untuk mengungkap kasus itu.
”Kasus ini mencuat setelah adanya gugatan perdata dari pihak korban pemerasan terhadap AKBP Bintoro tertanggal 6 Januari 2025 lalu. Korban menuntut pengembalian uang Rp 20 Miliar beserta aset yang telah disita secara tidak sah dari kasus pembunuhan dengan tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto, anak dari pemilik Prodia,” jelasnya.
Dalam kasus tersebut, para tersangka dijerat melalui laporan polisi bernomor: LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Jaksel dan laporan bernomor: LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Jaksel. Penanganan kasus itu dimulai saat AKBP Bintoro masih bertugas sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel. IPW menyebut, uang sebanyak itu diberikan dengan iming-iming atau janji penghentian kasus. Namun demikian, kasus tersebut tetap berjalan.

104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Jadwal Moto3 Italia 2026! Veda Ega Pratama Ditantang Tak Goyah di Mugello demi Salip Rival Klasemen
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
8 Spot Kuliner di Kota Tua Surabaya, Makan Enak dengan Suasana Vintage dan Pemandangan yang Memanjakan Mata!
Mariano Peralta Merapat ke Persija Jakarta? Manajer Borneo FC Langsung Buka Suara
15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
