
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Edwin Partogi Pasaribu. Humas LPSK/Antara
JawaPos.com - Hak leniensi dalam Undang-Undang No. 11/2021 tentang Kejaksaan kembali mendapat sorotan dari masyarakat sipil. Hak yang memungkinkan kejaksaan untuk memberikan tuntutan ringan terhadap pelaku pidana ini dinilai rentan terhadap penyalahgunaan jika tidak memiliki batasan yang jelas.
Mantan Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, menekankan pentingnya kejelasan parameter dalam penerapan hak leniensi kejaksaan. “Limitasinya perlu diperjelas karena menjadi rentan penyelewengan,” ujar Edwin dalam acara Dialog Publik: UU Kejaksaan antara Kewenangan dan Keadilan Masyarakat di Hotel Horison, Kamis (23/1).
Edwin menyoroti kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai contoh lemahnya komitmen dalam memberantas korupsi. Dalam kasus tersebut, Jaksa Pinangki hanya dituntut empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta, meskipun terlibat dalam pertemuan dengan buronan kasus perbankan, Djoko Tjandra.
"Sulit dielakkan bahwa pertemuan itu ada restu pimpinan, setidaknya atas sepengetahuan mereka," tambahnya.
Fenomena “no viral no justice” juga menjadi perhatian. Edwin menyebutkan kasus Valencia alias Nensyl yang awalnya dituntut satu tahun penjara karena memarahi suaminya yang mabuk.
Setelah kasus ini viral, tuntutannya berubah menjadi bebas. Contoh lain adalah kasus pemelihara landak di Bali, yang baru mendapat perhatian setelah menjadi viral.
Dalam forum yang sama, pakar hukum UGM, Zainal Arifin Mochtar, juga mengkritisi penerapan hak leniensi yang tidak memiliki parameter jelas.
“Pada dasarnya seorang jaksa bisa menggunakan hati nurani, tetapi jika parameternya tidak jelas, ini berpotensi untuk disalahgunakan,” tegas Zainal, yang akrab dipanggil Uceng.
Zainal menyoroti disparitas pertimbangan hukum dalam kasus Pinangki. “Bagaimana bisa alasan seperti status ibu dengan anak kecil menjadi pertimbangan hukuman ringan? Di kasus lain, pertimbangannya justru berbeda jauh,” tambahnya.
Ia menekankan bahwa parameter yang jelas diperlukan agar tidak muncul dugaan perlakuan istimewa. “Jangan sampai ada anggapan bahwa karena ini sesama jaksa, pertimbangannya dibuat sedemikian rupa hingga terlihat memihak,” jelas Zainal.
Para peserta diskusi sepakat bahwa hak leniensi membutuhkan batasan yang tegas untuk memastikan penerapannya adil dan tidak menjadi celah penyalahgunaan. Dengan kejelasan parameter, masyarakat dapat percaya bahwa hukum diterapkan secara merata tanpa memandang status atau posisi pelaku.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Trisha JKT48 Ingin “Ayo Senyumlah” Jadi Energi Positif di Tengah Situasi Sulit
Prediksi Skor Groningen vs PEC Zwolle di Liga Belanda: Trots van het Noorden Menang Tipis di Kandang
Prediksi Skor Arema FC vs Persik Kediri di Super League: Macan Putih Kembali Jinakkan Singo Edan!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor PSM vs Persita di Super League: Pendekar Cisadane Curi 3 Poin di B.J. Habibie
Prediksi Skor Everton vs Ipswich Town di Liga Inggris: The Toffees Kunci 3 Poin di Kandang
Prediksi Skor Espanyol vs Elche di Liga Spanyol: Los Franjiverdes Curi Poin di RCDE Stadium
Prediksi Skor Tottenham Hotspur vs Aston Villa di Liga Inggris: The Lilywhites Bakal Sulit Menang!
Prediksi Susunan Pemain Persebaya vs Garudayaksa FC: Risto Mitrevski Pantang Remehkan Tim Promosi
Prediksi Skor Lyon vs Rennes di Liga Prancis: Les Gones Garansi 3 Poin di Parc Olympique Lyonnais

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022