Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 25 Agustus 2026 | 21.10 WIB

LPSK Beri Pelindungan Ferry Hongkiriwang, Saksi Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias (kiri) dan Sri Suparyati. (Laily Rahmawaty/Antara) - Image

Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias (kiri) dan Sri Suparyati. (Laily Rahmawaty/Antara)

JawaPos.com - Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan memberikan pelindungan kepada Ferry Hongkiriwang (FH), saksi dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA).

Keputusan tersebut ditetapkan melalui Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) yang digelar pada 18 Agustus 2026. Dalam mengambil keputusan, LPSK mempertimbangkan sejumlah hal, mulai dari posisi FH sebagai saksi, informasi yang dimilikinya, potensi ancaman, hingga karakteristik dan tingkat keseriusan perkara yang sedang ditangani.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan, pemberian pelindungan tersebut berlandaskan UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta Pasal 53 ayat (4) KUHAP yang mengatur bahwa pelindungan dilaksanakan oleh lembaga yang memiliki tugas dan fungsi di bidang pelindungan saksi dan korban. Menurutnya, FH telah memenuhi persyaratan untuk memperoleh pelindungan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2026.

"Saudara FH telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan pelindungan. Keputusan tersebut kami ambil berdasar penelaahan dengan mempertimbangkan situasi khusus dalam perkara, keseriusan tindak pidana yang diperiksa, serta adanya potensi ancaman terhadap yang bersangkutan,” kata Susilaningtias kepada wartawan, Selasa (25/8).

Dalam proses penilaian, lanjutnya, LPSK juga mengacu pada Pasal 49 UU Nomor 3 Tahun 2026. Ketentuan tersebut menjadi dasar bagi LPSK untuk menilai berbagai kondisi sebelum memutuskan pemberian pelindungan, termasuk pentingnya informasi yang dimiliki saksi, potensi ancaman, serta situasi khusus yang berkaitan dengan perkara.

Salah satu hal yang menjadi perhatian LPSK adalah informasi yang dimiliki FH mengenai perkara Asabri-Jiwasraya. Informasi tersebut sebelumnya telah disampaikan kepada aparat penegak hukum dan Kejaksaan Agung.

LPSK juga menilai, FH bersikap kooperatif selama proses penelaahan. Ia menjalani pemeriksaan dan memberikan sejumlah informasi yang dianggap penting bagi aparat penegak hukum.

Susilaningtias berharap, pelindungan yang diberikan dapat membuat FH menjalankan perannya sebagai saksi dengan aman. Dengan demikian, proses pengungkapan perkara dapat berjalan lebih lancar dan membantu membuat perkara menjadi semakin terang.

"Informasi yang dimiliki seorang saksi dapat menjadi bagian penting dalam proses penegakan hukum, terutama dalam perkara yang memiliki tingkat keseriusan tinggi seperti tindak pidana korupsi dan TPPU," tegasnya.

Potensi ancaman tetap diantisipasi

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore