Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 17 Januari 2025 | 16.00 WIB

Sempat Bikin Heboh, OCCRP Mengaku Tak Punya Bukti Korupsi Jokowi, Prabowo Diminta Layangkan Nota Protes

Haidar Alwi selaku pendiri Haidar Alwi Institute. (Foto : Dok. Pribadi) - Image

Haidar Alwi selaku pendiri Haidar Alwi Institute. (Foto : Dok. Pribadi)

JawaPos.com - Data Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) yang menempatkan mantan Presiden Jokowi di urutan ketiga tokoh terkorup di dunia bikin heboh masyarakat Indonesia. Akhirnya pengelola mengakui mereka tidak punya bukti praktik korupsi Jokowi. Pemerintah Indonesia diminta untuk melayangkan nota protes resmin atas kegaduhan itu. 

Dorongan tersebut disampaikan R. Haidar Alwi selaku pendiri Haidar Alwi Institute (HAI). Dia meminta Presiden Prabowo Subianto untuk melayangkan nota protes resmi kepada pemerintah Belanda terkait riset OCCRP tersebut. Seperti diketahui akhir Desember 2024 lalu, OCCRP yang berbasis di Amsterdam merilis nama Jokowi sebagai salah satu finalis tokoh yang terlibat dalam kejahatan terorganisasi dan paling korup di dunia.

Menurut Haidar, Jokowi adalah presiden, kepala negara, sekaligus kepala pemerintahan yang dipilih langsung oleh mayoritas rakyat Indonesia melalui pemilu yang sah. Karenanya, segala bentuk pelecehan terhadap Jokowi adalah pelecehan terhadap negara, pemerintah, dan mayoritas rakyat Indonesia.

"Dengan segala hormat saya memohon kepada Presiden Prabowo Subianto untuk memerintahkan Kementerian Luar Negeri melayangkan nota protes secara resmi kepada pemerintah Belanda terkait riset OCCRP," kata Haidar dalam keterangannya Jumat (17/1).

Hal itu demi menjaga harga diri dan kehormatan bangsa di mata dunia agar tidak mudah dilecehkan oleh siapa pun. Jika sekarang Jokowi, bukan tidak mungkin di masa depan OCCRP atau lembaga lainnya menyasar Presiden Prabowo Subianto lewat survei atau sejenisnya. 

Setelah berhasil mengguncang Indonesia dengan kegaduhan yang ditimbulkannya, OCCRP kemudian mengakui tidak memiliki bukti Jokowi terlibat dalam korupsi. Mereka berdalih kelompok-kelompok masyarakat sipil dan para ahli menilai pemerintahan Jokowi secara signifikan melemahkan lembaga antikorupsi, lembaga pemilihan umum dan lembaga peradilan.

Haidar menjelaskan, kalau revisi UU KPK disebut melemahkan KPK, sudah banyak putusan MK yang memastikan bahwa UU tersebut tidak bermasalah. Kemudian soal pencalonan Gibran sebagai cawapres disebut melemahkan lembaga pemilu dan peradilan.

Dalam perkembangannya MK dalam putusannya sudah menyatakan bahwa pencalonan Gibran sah dan intervensi Jokowi selaku Presiden tidak terbukti. "Jadi, yang dijadikan dalih oleh OCCRP itu tidak lebih dari sekadar persepsi para ahli dan kelompok masyarakat sipil," kata Haidar.

Oleh karena tidak ada bukti, hanya berlandaskan persepsi, maka predikat negatif yang disematkan oleh OCCRP kepada Jokowi semata-mata usulan tanpa dasar. 

OCCRP mengklaim nama-nama yang masuk nominasi dan perolehan suara diusulkan atau berasal dari para pembaca, jurnalis, dewan juri, serta pihak lain dalam jaringan global OCCRP melalui Google Form. Haidar mengatakan metode pengumpulan data seperti itu dinilai rawan kecurangan.

"Satu orang satu akun mungkin bisa mengisi form berkali-kali. Andaikan satu akun dibatasi satu kali mengisi form, satu orang bisa membuat dan menggunakan banyak akun Google," jelasnya.

Polling online tertentu juga bisa diakali dengan menghapus cache dan cookie. Pada tingkat lanjut, alamat IP bisa diakali dengan proxy. Itu beberapa bentuk potensi kecurangan yang dapat mengurangi keandalan data OCCRP. 

Dengan demikian, celah-celah tersebut berpeluang dimanfaatkan oleh lawan politik Jokowi dengan mengisi dan mengirimkan Google Form sebanyak-banyaknya. Sehingga mendapatkan perolehan suara yang cukup untuk masuk dalam nominasi finalis OCCRP.

"Sebelumnya, siapa yang tahu OCCRP? Saya yakin tidak banyak," katanya.

Yang mengetahui OCCRP hanya kalangan terbatas. Kejanggalan lainnya yakni pemenangnya justru tidak masuk dalam nominasi finalis.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore