
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Harvey Moeis menjalani sidang. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com–Koalisi Perlindungan Pejuang Lingkungan mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan perlindungan terhadap Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Suharjo yang dilaporkan ke Polda Bangka Belitung. Dia dituduh memberikan keterangan palsu dengan melakukan perhitungan kerugian lingkungan yang tidak sesuai.
Pelaporan kepada Bambang Hero patut dilihat sebagai upaya judicial harassment atau intimidasi melalui jalur hukum. Koalisi Perlindungan Pejuang Lingkungan berisi 75 LSM, 51 akademisi, serta 14 pegiat HAM dan lingkungan hidup.
”Kejaksaan memberikan upaya perlindungan kepada Prof. Bambang Hero agar kejadian ini tidak berulang,” kata peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Jaya kepada wartawan, Rabu (15/1).
Pelaporan terhadap Bambang Hero juga dinilai melanggar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perlindungan Hukum bagi Orang yang Memperjuangkan Hak atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat (Permen LHK 10/2024). Akademisi dan atas pendapatnya melakukan penghitungan kerugian kerusakan lingkungan masuk sebagai subjek yang dilindungi aturan tersebut.
”Pasal 2 peraturan tersebut menyatakan bahwa orang yang memperjuangkan lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata,” tegas Jaya.
Selain itu, kejadian yang dialami Bambang Hero merupakan upaya intimidasi kepada pihak yang terlibat dalam upaya melawan pelaku perusak lingkungan. Berdasar data ICW dari 2015-2024, terdapat 50 kasus intimidasi terhadap 123 pegiat anti korupsi, 20 kasus di antaranya adalah upaya judicial harassment.
Koalisi Perlindungan Pejuang Lingkungan menegaskan pelaporan terhadap Bambang Hero yang dituding tidak memiliki dasar dalam melakukan penghitungan kerugian negara merupakan kekeliruan. Penghitungan kerugian tersebut pun sudah diakomodasi BPKP sebagai bagian dari valuasi terhadap kerugian keuangan negara sekitar Rp 300 triliun.
”Kami meyakini bahwa proses perhitungan yang dilakukan BPKP telah didasarkan pada prinsip due proportional care, yang mana perhitungan ini kemudian telah diakui majelis hakim di pengadilan negeri tipikor yang memeriksa dan mengadili perkara ini,” papar Jaya.
Bambang Hero dilaporkan Kantor Hukum Andi Kusuma Law Firm yang mengaku sebagai perwakilan elemen masyarakat Bangka Belitung ke Polda Bangka Belitung. Bambang Hero dituduh memberikan keterangan palsu dengan melakukan perhitungan kerugian lingkungan yang tidak sesuai.
Pelaporan terhadap Bambang Hero setelah Harvey Moeis divonis pidana penjara 6,5 tahun, dengan putusan yang mengharuskan korporasi mengganti kerusakan lingkungan akibat korupsi timah, muncul intimidasi kepada ahli perkara tersebut.
Dalam putusan Harvey Moeis terungkap adanya kerugian kerusakan lingkungan senilai Rp 271 triliun akibat aktivitas PT Timah Tbk dan 5 perusahaan lain. Nilai tersebut muncul dari penghitungan kerugian negara di sektor lingkungan yang dilakukan Bambang Hero.

15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
Diperiksa 2 Jam soal Penyalahgunaan AI, Freya JKT48 Serahkan Bukti Akun Baru ke Polisi
104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
10 Rekomendasi Mall Terlengkap di Surabaya, Surganya Liburan Anak Muda Buat Shopping
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
