
Satgaspam TNI AL di Bandara Internasional Juanda menangkap dua warga Surabaya yang hendak menyelundupkan 54 kilogram kalajengking kering ke Hongkong. (TNI AL)
JawaPos.com - Satuan Tugas Pengamanan (Satgaspam) TNI AL menangkap dua orang warga Surabaya berinisial SS dan DSS pada Jumat (10/1). Langkah itu mereka lakukan lantaran kedua warga Surabaya itu kedapatan hendak menyelundupkan kalajengking kering melalui Bandara Internasional Juanda Surabaya. Dalam penangkapan itu, Satgaspam TNI AL mengamankan barang bukti kalajengking kering dengan berat 54 kilogram.
Letkol Laut (P) Dani Widjanarka selaku komandan Satgaspam TNI AL di Bandara Internasional Juanda menyampaikan bahwa kedua terduga penyelundup terdeteksi oleh petugas yang memeriksa calon penumpang pesawat Singapore Airlines dengan nomor penerbangan SQ-923 rute Surabaya-Singapura. Petugas mencurigai SS dan DSS lantaran keduanya sudah lanjut usia namun membawa banyak sekali barang bawaan.
Karena itu, petugas melakukan double check terhadap barang bawaan kedua penumpang itu. Pemeriksaan ganda tersebut mereka lakukan menggunakan X-Ray dan pemeriksaan secara manual. Hasilnya, petugas mendapati benda mencurigakan pada dua koper dan dua kardus besar yang dibawa oleh SS dan DSS.
Setelah diperiksa secara lebih teliti, petugas menemukan kalajengking kering dengan berat mencapai 54 kilogram. Seluruhnya dibawa tanpa dokumen resmi. "Terduga pelaku berinisial SS dan DSS merupakan warga Surabaya membawa komoditas hewan kalajengking tanpa dokumen yang disamarkan dengan kapur barus agar tidak tercium bau oleh petugas," terang dia pada Sabtu (11/1).
Baca Juga: Banjir Sedalam Semeter di Tengger Raya, Warga Sebut Tembok Kali Dibangun Malah Tambah Parah
Letkol Dani menyampaikan bahwa kalajengking kering itu hendak di bawah dari Surabaya menuju Hongkong. Namun, sebelum diterbangka ke Hongkong, puluhan kilogram kalajengking kering itu dibawa ke Singapura.
Berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan oleh petugas, kalajengking kering tersebut diselundupkan sebagai bahan baku untuk membuat obat-obatan. Oleh Satgaspam TNI AL temuan itu dilimpahkan kepada Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Timur.
"Kegiatan penyelundupan komoditas kalajengking kering tanpa dokumen merupakan tindakan melanggar pasal 88 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman penjara paling lama dua tahun dan pidana denda paling banyak Rp 2 miliar," jelasnya.
