Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 5 Januari 2025 | 15.03 WIB

YLBHI Ungkap 10 Faktor Jokowi Layak Dianugerahi Pemimpin Terkorup Sedunia

Mantan Presiden Jokowi. (Aris Wasita/Antara) - Image

Mantan Presiden Jokowi. (Aris Wasita/Antara)

JawaPos.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyatakan bahwa Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) layak dianggap pemimpin paling korupsi sedunia. Hal itu sebagaimana laporan dari Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) yang merilis daftar nominasi orang-orang yang dinilai berkontribusi besar dalam memperburuk kejahatan terorganisir dan korupsi. 

Kendati akhirnya kalah korup dari pemenang penghargaan Person of the Year 2024, Bashar al-Assad (mantan Presiden Suriah), masuknya Joko Widodo sebagai salah satu nominasi adalah preseden buruk bagi situasi demokrasi, negara hukum, dan hak asasi manusia (HAM).

"YLBHI memandang bahwa label tokoh paling koruptif sepanjang tahun 2024 yang dirilis oleh OCCRP memiliki dasar kuat," kata Wakil Ketua Bidang Advokasi YLBHI, Arif Maulana dalam keterangannya, Minggu (5/1).

YLBHI memandang bahwa label tokoh paling koruptif sepanjang tahun 2024 yang dirilis oleh OCCRP memiliki dasar kuat. Pertama, pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara sistematis.

YLBHI mengungkapkan, Indeks Persepsi Korupsi saat ini mengalami stagnasi bahkan tren penurunan jika dibandingkan dengan negara-negara berkembang lepas landas lainnya. Selain itu, pada era pemerintahan Jokowi, tepatnya 13 Februari 2019, sebanyak sembilan fraksi di DPR menyetujui Revisi UU KPK, sehingga lembaga antirasuah tidak lagi menjadi lembaga independen, karena kelembagaannya berada di bawah presiden. 

Berbarengan dengan revisi tersebut, Komisi III DPR pada 12 September 2019, memilih Firli Bahuri sebagai Ketua KPK periode 2019-2023 dengan mendapatkan 56 suara. Karena revisi ini, para pegawai KPK kemudian perlu berubah status menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Dampaknya, pada 25 Mei 2021, sebanyak 51 pegawai KPK dinyatakan tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan dan diberhentikan," ucap Arif.

Kedua, revisi Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara pada 2020. YLBHI menyebut, proses pembentukan UU Minerba tidak melibatkan partisipasi publik secara bermakna. Ia menyesalkan, sentralisasi penguasaan Mineral dan Batubara menyebabkan akses masyarakat untuk memperjuangkan hak-haknya dan kontrol masyarakat terhadap penguasaan pertambangan. 

Selakn itu, perpanjangan otomatis Kontrak Karya dan PKP2B mengabaikan proses evaluasi dan menghilangkan partisipasi masyarakat terdampak dalam pengambilan keputusan. Serta, tidak adanya perubahan pemanfaatan ruang untuk wilayah pertambangan, yang akan mengganggu daya dukung dan daya tampung lingkungan yang sudah terlampaui, ditakutkan akan berdampak pada bencana alam akibat eksploitasi berlebihan. 

"Kami juga mencatat pasca regulasi tersebut direvisi terjadi kenaikan investasi yang menyasar sektor sumber daya alam. Produksi nikel meningkat secara gradual, surplus target batubara nyatanya berbanding terbalik dengan serapan pendapatan negara selama setidaknya tiga tahun terakhir pada 2022 2024," ungkap Arif.

Ketiga, Omnibus Law dan Pengabaian Check and Balances. YLBHI mengungkapkan, publik masih mengingat bahwa draft RUU Omnibus Law lahirnya dari Istana. Jokowi saat itu meminta DPR untuk mengesahkan dalam kurun waktu 100 hari. 

Di tengah penolakan keras dari rakyat, Legislatif dan Yudikatif malah menutup telinga dan matanya untuk tidak mendengarkan aspirasi. Bahkan, Jokowi membuat pernyataan intimidatif yang meminta BIN dan Polri mendekati kelompok masyarakat yang menolak paket kebijakan sapu jagat tersebut, serta mengerahkan kepolisian untuk melakukan represi sistematis terhadap massa aksi di beberapa kota. 

"Omnibus Law berakhir disahkan, namun dibatalkan oleh MK dengan syarat perlu melakukan revisi dengan prinsip partisipasi bermakna. Jokowi tidak mendengarkan putusan tersebut, namun malah membangkan dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPPU) dengan substansi yang sama tanpa menyerap aspirasi rakyat," cetus Arif.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore