Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 31 Desember 2024 | 02.32 WIB

Pemprov DKI Jakarta Sudah Hapus 400 Ribu Data BPJS PBI, tapi Nama Harvey Moeis dan Sandra Dewi Belum Tersentuh, Kok Bisa?

Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Harvey Moeis menjalani sidang. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Harvey Moeis menjalani sidang. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com – Dinas Kesehatan DKI Jakarta telah menghapus daftar 400 ribu penerima BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran) APBD yang tidak sesuai peruntukannya. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Ani Ruspitawati. 

Namun, penghapusan data itu baru menyentuh segmen pemilik ganda dan status pekerjaan penerima yang berubah.

Karena itu, Ani mengakui bahwa nama Harvey Moeis dan Sandra Dewi yang terdaftar dalam BPJS PBI kelas 3 sejak 2018 itu belum tersentuh. Alias masih tetap terdaftar dan belum masuk list penghapusan.

"Itu kita bersihin. Ada PNS, mungkin dulunya belum PNS jadi masuk di segmen PBI pemda, oh ternyata sekarang sudah masuk PNS. Hal-hal kayak gitu kita sudah ngebersihin sampai sekitar 400 ribu lebih," ujar Ani di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (30/12).

Ani menjelaskan, pada periode 2017–2018, Pemprov DKI Jakarta melaksanakan percepatan Universal Health Coverage (UHC). Sesuai target dari Pemerintah Pusat, yakni mendaftarkan sebanyak 95 persen penduduk sebagai peserta JKN.

Kemudian, penduduk yang memenuhi kriteria administratif, seperti memiliki KTP DKI Jakarta dan bersedia dirawat di kelas 3, saat itu dapat didaftarkan oleh perangkat daerah setempat, yakni lurah atau camat, sebagai peserta PBI APBD DKI Jakarta. Tak terkecuali, Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Target 95 persen itu diberikan kepada daerah agar program Universal Health Coverage milil BPJS dapat berjalan dengan baik. Namun, seiring berjalannya waktu, Pemprov DKI Jakarta mulai mengampanyekan agar penerima PBI APBD berpindah ke pembayaran mandiri. 

"Sekarang UHC sudah berjalan. Kita mulai menata kembali gitu, supaya lebih rapi lagi karena itu kan nanti akan ada rencana. Ini sudah berproses untuk revisi pergub, cleansing data, dan lain-lain," jelasnya. 

Sebelumnya, terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan timah Harvey Moeis menjadi perhatian publik setelah divonis 6 tahun dan 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pasalnya, kerugian pengelolaan timah itu merugikan keuangan negara sebesar Rp 300 triliun.

Vonis itu jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut hukuman Harvey Moeis 12 tahun pidana penjara.

Vonis rendah terhadap Harvey Moeis itu membuat publik mengorek segala sesuatu tentang kehidupan pribadinya. Salah satunya soal BPJS BPI milik Harvey dan Sandra Dewi. Pasangan suami istri itu diketahui terdaftar dalam BPJS PBI kelas 3 di Jakarta.

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore