
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Harvey Moeis menjalani sidang. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com – Dinas Kesehatan DKI Jakarta telah menghapus daftar 400 ribu penerima BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran) APBD yang tidak sesuai peruntukannya. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Ani Ruspitawati.
Namun, penghapusan data itu baru menyentuh segmen pemilik ganda dan status pekerjaan penerima yang berubah.
Karena itu, Ani mengakui bahwa nama Harvey Moeis dan Sandra Dewi yang terdaftar dalam BPJS PBI kelas 3 sejak 2018 itu belum tersentuh. Alias masih tetap terdaftar dan belum masuk list penghapusan.
"Itu kita bersihin. Ada PNS, mungkin dulunya belum PNS jadi masuk di segmen PBI pemda, oh ternyata sekarang sudah masuk PNS. Hal-hal kayak gitu kita sudah ngebersihin sampai sekitar 400 ribu lebih," ujar Ani di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (30/12).
Ani menjelaskan, pada periode 2017–2018, Pemprov DKI Jakarta melaksanakan percepatan Universal Health Coverage (UHC). Sesuai target dari Pemerintah Pusat, yakni mendaftarkan sebanyak 95 persen penduduk sebagai peserta JKN.
Kemudian, penduduk yang memenuhi kriteria administratif, seperti memiliki KTP DKI Jakarta dan bersedia dirawat di kelas 3, saat itu dapat didaftarkan oleh perangkat daerah setempat, yakni lurah atau camat, sebagai peserta PBI APBD DKI Jakarta. Tak terkecuali, Harvey Moeis dan Sandra Dewi.
Target 95 persen itu diberikan kepada daerah agar program Universal Health Coverage milil BPJS dapat berjalan dengan baik. Namun, seiring berjalannya waktu, Pemprov DKI Jakarta mulai mengampanyekan agar penerima PBI APBD berpindah ke pembayaran mandiri.
"Sekarang UHC sudah berjalan. Kita mulai menata kembali gitu, supaya lebih rapi lagi karena itu kan nanti akan ada rencana. Ini sudah berproses untuk revisi pergub, cleansing data, dan lain-lain," jelasnya.
Sebelumnya, terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan timah Harvey Moeis menjadi perhatian publik setelah divonis 6 tahun dan 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pasalnya, kerugian pengelolaan timah itu merugikan keuangan negara sebesar Rp 300 triliun.
Vonis itu jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut hukuman Harvey Moeis 12 tahun pidana penjara.
Vonis rendah terhadap Harvey Moeis itu membuat publik mengorek segala sesuatu tentang kehidupan pribadinya. Salah satunya soal BPJS BPI milik Harvey dan Sandra Dewi. Pasangan suami istri itu diketahui terdaftar dalam BPJS PBI kelas 3 di Jakarta.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
