Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 28 Desember 2024 | 20.57 WIB

Terlanjur Viral, Bank Indonesia Klarifikasi Belanja Pakai QRIS Nggak Kena PPN 12 Persen, Apa Iya?

lustrasi transaksi QRIS./Xendit via Jawa Pos - Image

lustrasi transaksi QRIS./Xendit via Jawa Pos

 
JawaPos.com - Menghitung hari menuju tahun 2025, terbukti bahwa masyarakat Indonesia tidak tenang, ketakutan, resah. Sebabnya adalah kenaikan PPN 12 persen yang dipatok pemerintah resmi berlaku mulai 2025 mendatang.
 
Termasuk yang belakangan beredar dan viral di media sosial adalah dampak PPN 12 persen juga akan mengenai penggunaan QRIS sebagai metode pembayaran berbasis digital. Hal ini dinilai semakin memberatkan masyarakat, terlebih pelaku usaha yang kabarnya akan dibebani langsung pengenaan pajak penggunaan QRIS ini.
 
Diketahui, selama kurun waktu dua tahun terakhir, pengguna QRIS untuk metode bayar digital memang semakin massif. Bahkan warung-warung, level rakyat kecil pun mulai banyak yang menggunakan metode pembayaran digital ini.
 
 
Sehingga, informasi yang menyebut bahwa penggunaan QRIS akan kena pajak lagi di luar pajak barang atau jasa yang dibelanjakan, disebut akan semakin mencekik wong cilik.
 
Terkait hal tersebut, Bank Indonesia (BI) mengklarifikasi. Melalui Instagram resmi mereka, BI menjelaskan bahwa penggunaan tidak kena dampak kenaikan PPN 12 persen.
 
"Tidak Ada Perubahan Subjek dan Objek Pajak: Tarif baru ini berlaku sama untuk semua jenis transaksi, baik tunai maupun non-tunai," catat BI di Instagram resmi mereka.
 
Dalam keterangannya dilanjutkan, PPN yg dikenakan ke konsumen hanya PPN barang atau jasa yang dibeli dan tidak dikenakan PPN atas transaksi menggunakan QRIS ataupun pembayaran non tunai lainnya.
 
"PPN untuk Jasa Sistem Pembayaran: PPN hanya dihitung dari biaya layanan (service fee) yang dikenakan oleh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) kepada merchant, termasuk MDR. PPN ini tidak dikenakan kepada konsumen, sebagaimana yang sudah berlaku selama ini," lanjut keterangan tersebut.
 
Dalam unggahannya, BI juga menyebut bahwa untuk Usaha Mikro (UMI), mengingat Bank Indonesia telah memberlakukan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0 % sejak 1 Desember 2024 untuk transaksi sampai dengan Rp500.000 pada merchant Usaha Mikro (UMI), maka PPN atas MDR transaksi tersebut adalah Rp 0 (nol Rupiah). 
 
"Artinya bagaimana PPN atas MDR transaksi ini? Dengan kebijakan ini, pelaku Usaha Mikro (UMI) tidak mendapat tambahan beban," tandas keterangan BI.
Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore