Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 27 Desember 2024 | 05.13 WIB

Simak Ketentuan Bagasi Saat Naik Kereta, Bawa Lebih Dari 20 Kg Bisa Kena Biaya Tambahan

Ilustrasi kereta api Daop 5 Purwokerto.

 
JawaPos.com - PT Kereta Api Indonesia atau KAI (Persero) meminta seluruh penumpang untuk memperhatikan ketentuan bagasi terbaru saat naik kereta selama libur Natal dan Tahun Baru atau Nataru.
 
Vice President Public Relations KAI Anne Purba mengatakan pelanggan diperbolehkan membawa bagasi tanpa dikenakan bea dengan berat maksimum 20 kg. Selain itu, volume maksimum 100 dm3 dengan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm dan sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 koli (item bagasi).
 
“Jika saat boarding di stasiun, pelanggan diketahui membawa bagasi yang melebihi ketentuan tersebut, maka akan dikenakan bea sebesar Rp10.000/kg untuk kelas eksekutif, Rp6.000/kg untuk kelas bisnis, dan Rp2.000/kg untuk kelas ekonomi,” kata Anne Purba dalam keterangannya, Kamis (26/12).
 
 
Dia menjelaskan bahwa barang bawaan setiap penumpang dapat diletakkan pada rak bagasi di atas tempat duduk. Atau, kata dia, bagasi dapat diletakkan di tempat lain yang tidak mengganggu atau membahayakan pelanggan lainnya serta yang tidak menimbulkan kerusakan pada kereta.
 
Adapun batas barang bagasi yang berbayar yaitu dengan berat di atas 20 kg hingga maksimal 40 kg dan untuk volume di atas 100 dm3 (70 x 48 x 30 cm) hingga maksimal 200 dm3 (70 x 48 x 60 cm).
 
“Barang bawaan di atas ketentuan tersebut tidak diperkenankan dibawa ke dalam kabin kereta penumpang dan disarankan untuk mengangkut barangnya dengan menggunakan jasa ekspedisi kereta api seperti KAI Logistik,” jelas Anne.
 
Sementara itu, Anne mengungkapkan bahwa barang-barang yang tidak diperbolehkan dibawa sebagai bagasi meliputi binatang, narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya. Kemudian, senjata api/tajam, benda yang mudah terbakar/meledak, benda yang berbau busuk/amis atau benda yang karena sifatnya dapat mengganggu/merusak kesehatan dan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya.
 
Selanjutnya, barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan, dan barang lainnya yang menurut pertimbangan petugas boarding tidak pantas diangkut sebagai bagasi karena keadaan dan besarnya tidak pantas diangkut sebagai bagasi.
 
“Kami berkomitmen memastikan perjalanan kereta api khususnya di momen Nataru 2024/2025 ini dapat berjalan dengan selamat, aman, lancar, tertib, dan terkendali,” tutup Anne.
 
 

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore