Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 25 Desember 2024 | 20.21 WIB

Dinilai berkelakuan baik, Mario Dandy, Shane Lukas, John Kei, Hingga Edward Seky Dapat Kado Natal Diskon Masa Tahanan

Terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (7/9/2023). (Salman Toyibi) - Image

Terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (7/9/2023). (Salman Toyibi)

JawaPos.com – Sejumlah narapidana yang sempat jadi pembicaraan publik sebelum divonis pidana juga ikut menikmati kado Natal dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Mereka mendapatkan diskon masa tahanan dalam program pemberian remisi khusus Natal.

Di antaranya adalah Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas, John Refra alias John Kei, dan Edward Seky Soeryadjaya. Mereka dinilai berkelakuan baik sehingga dinyatakan berhak mendapat remisi khusus Natal 2024.

Edward Seky Soeryadjaya, Koruptor dana pensiun Pertamina senilai Rp 621 miliar mendapatkan potongan tahanan selama 1 bulan 15 hari. Sementara Mario Dandy dan Shane Lukas, terpidana kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora, mendapatkan remisi selama 1 bulan. Begitu pula dengan John Kei yang juga mendapat remisi 1 bulan.

"Untuk saudara John Refra alias John Kei bin Paulinus Refra mendapatkan (remisi) 1 bulan. Untuk Saudara Mario Dandy juga sama 1 bulan," ujar Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta R. Andika Dwi Prasetya di Lapas Klas II A Salemba, Rabu (25/12/2024).

Andika mengatakan, remisi diberikan karena keempat orang tersebut dinilai telah berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan. 

Hal itu dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan sebelum tanggal pemberian remisi. 

Selain itu, mereka juga telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas dengan predikat baik. Serta telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan.

"Yang saya sebutkan tadi, memenuhi syarat untuk diusulkan mendapatkan remisi khusus hari Natal yaitu salah satunya adalah nilai pembinaan baik," kata Andika. "Artinya yang bersangkutan berperilaku baik dengan waktu masa pengusulan remisi khusus Natal," tambahnya. 

Sebelumnya, sebanyak 687 warga binaan beragama Kristiani di Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta mendapatkan pengurangan masa tahanan atau remisi khusus Natal tahun 2024.

Andika menjelaskan, terdapat sebanyak 1.093 orang warga binaan dan anak binaan yang beragama Kristiani di wilayahnya. Namun, hanya 698 orang yang memenuhi syarat untuk diusulkan mendapatkan remisi.

Setelah seleksi, hanya 687 warga binaan yang memperoleh potongan masa tahanan. Sebanyak 19 orang di antaranya langsung bebas. "Karena setelah menerima remisi, masa hukumannya habis. Sehingga yang bersangkutan bisa pulang ke tengah-tengah keluarga," ujar Andika.

Untuk diketahui, remisi khusus diberikan pada hari besar keagamaan yang dianut oleh Narapidana. Narapidana yang telah menjalani pidana selama minimal 6 bulan sampai 12 bulan memperoleh remisi 15 hari.

Sedangkan narapidana yang telah menjalani masa tahanan minimal 12 bulan atau lebih, maka remisinya lebih besar, dengan ketentuan sebagai berikut:

- Tahun pertama sampai ketiga memperoleh remisi 1 bulan.

- Tahun keempat sampai kelima memperoleh remisi 1 bulan 15 hari.

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore