Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 22 Desember 2024 | 00.11 WIB

Pasca Putusan MA, Kemnaker Pastikan Tetap Pantau Nasib 50 Ribu Pekerja Sritex

Ribuan karyawan PT Sri Rejeki Isman (Tbk) menggelar Istiqhosah Akbar untuk memohon,?Keselamatan dan Kebangkitan Sritex Kembali Berjaya?, di halaman pabrik PT Sritex Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat, (1/11/2024).

JawaPos.com - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi yang diajukan oleh PT Sri Rejeki Isman (Sritex) mendapat atensi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Sebabnya tidak lain karena putusan itu akan berpengaruh terhadap 50 ribu pekerja Sritex. Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan menyatakan bahwa Kemnaker tidak berharap terjadi pemutusan hubungan kerja atau PHK di Sritex maupun perusahaan mana pun. 

Nuel, menyatakan bahwa Kemnaker menghormati putusan MA. Namun mereka juga menghormati langkah hukum yang akan diambil oleh Sritex dengan mengajukan Peninjauan Kembali alias PK.

”Presiden Prabowo sering berpesan agar sebisa mungkin menghindari terjadinya PHK di perusahaan. Begitu pun kami. Tidak ingin ada PHK. Posisi kami jelas, yaitu melindungi hak-hak pekerja,” kata dia melalui keterangan resmi yang disampaikan oleh Biro Humas Kemnaker pada Sabtu (21/12).

Meski begitu, Nuel menyampaikan bahwa perusahaan yang sudah dinyatakan pailit tetap punya kewajiban untuk memenuhi hak-hak pekerja sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hal itu menjadi prioritas utama dalam upaya melindungi kesejahteraan pekerja yang terdampak langsung atas situasi tersebut. ”Kami memahami situasi sulit yang dihadapi perusahaan, namun hal itu tidak boleh mengurangi kewajiban mereka terhadap pekerja,” tegasnya. 

Hak-hak buruh seperti pembayaran pesangon, upah tertunda, dan program jaminan sosial, lanjut Nuel, harus tetap dipenuhi oleh perusahaan. Sebagai bagian dari perlindungan pekerja, pemerintah telah menyediakan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk pekerja yang terkena PHK. Program tersebut memberikan manfaat berupa uang tunai, akses pelatihan kerja, dan layanan informasi lowongan kerja. 

”Program JKP hadir untuk membantu pekerja yang kehilangan pekerjaan agar tetap memiliki perlindungan sosial dan peluang untuk kembali ke dunia kerja,” terang dia.

Selain itu, Kemnaker memastikan bahwa pekerja terdampak dapat segera mengakses manfaat program JKP dengan proses yang mudah dan cepat. Pemerintah akan bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk manajemen Sritex dan pemerintah daerah untuk memastikan hak-hak pekerja terlindungi secara maksimal. Nuel juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk mengedepankan dialog konstruktif dan solusi terbaik demi kesejahteraan pekerja. 

”Kita semua memiliki tanggung jawab untuk melindungi hak-hak buruh dan memberikan mereka harapan di tengah situasi sulit. Pemerintah akan terus hadir untuk memastikan hak pekerja tetap menjadi prioritas utama,” imbuhnya. 

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore