Ribuan karyawan PT Sri Rejeki Isman (Tbk) menggelar Istiqhosah Akbar untuk memohon,?Keselamatan dan Kebangkitan Sritex Kembali Berjaya?, di halaman pabrik PT Sritex Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat, (1/11/2024).
JawaPos.com - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi yang diajukan oleh PT Sri Rejeki Isman (Sritex) mendapat atensi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Sebabnya tidak lain karena putusan itu akan berpengaruh terhadap 50 ribu pekerja Sritex. Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan menyatakan bahwa Kemnaker tidak berharap terjadi pemutusan hubungan kerja atau PHK di Sritex maupun perusahaan mana pun.
Nuel, menyatakan bahwa Kemnaker menghormati putusan MA. Namun mereka juga menghormati langkah hukum yang akan diambil oleh Sritex dengan mengajukan Peninjauan Kembali alias PK.
”Presiden Prabowo sering berpesan agar sebisa mungkin menghindari terjadinya PHK di perusahaan. Begitu pun kami. Tidak ingin ada PHK. Posisi kami jelas, yaitu melindungi hak-hak pekerja,” kata dia melalui keterangan resmi yang disampaikan oleh Biro Humas Kemnaker pada Sabtu (21/12).
Baca Juga: Dianiaya Chandrika Chika, Korban YB Alami Bahu Bergeser Setelah Dijambak Lalu Diselengkat
Meski begitu, Nuel menyampaikan bahwa perusahaan yang sudah dinyatakan pailit tetap punya kewajiban untuk memenuhi hak-hak pekerja sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hal itu menjadi prioritas utama dalam upaya melindungi kesejahteraan pekerja yang terdampak langsung atas situasi tersebut. ”Kami memahami situasi sulit yang dihadapi perusahaan, namun hal itu tidak boleh mengurangi kewajiban mereka terhadap pekerja,” tegasnya.
Hak-hak buruh seperti pembayaran pesangon, upah tertunda, dan program jaminan sosial, lanjut Nuel, harus tetap dipenuhi oleh perusahaan. Sebagai bagian dari perlindungan pekerja, pemerintah telah menyediakan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk pekerja yang terkena PHK. Program tersebut memberikan manfaat berupa uang tunai, akses pelatihan kerja, dan layanan informasi lowongan kerja.
”Program JKP hadir untuk membantu pekerja yang kehilangan pekerjaan agar tetap memiliki perlindungan sosial dan peluang untuk kembali ke dunia kerja,” terang dia.
Selain itu, Kemnaker memastikan bahwa pekerja terdampak dapat segera mengakses manfaat program JKP dengan proses yang mudah dan cepat. Pemerintah akan bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk manajemen Sritex dan pemerintah daerah untuk memastikan hak-hak pekerja terlindungi secara maksimal. Nuel juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk mengedepankan dialog konstruktif dan solusi terbaik demi kesejahteraan pekerja.
”Kita semua memiliki tanggung jawab untuk melindungi hak-hak buruh dan memberikan mereka harapan di tengah situasi sulit. Pemerintah akan terus hadir untuk memastikan hak pekerja tetap menjadi prioritas utama,” imbuhnya.

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
