Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 17 Desember 2024 | 00.19 WIB

PPN jadi 12 Persen per 1 Januari 2025, Siap-siap Biaya Langganan Spotify dan Netflix Naik Tahun Depan

Ilustrasi pajak sebagai salah satu komponen penerimaan negara terbesar dalam APBN 2018

 
JawaPos.com - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 dari sebelumnya sebesar 11 persen akan menyasar pada layanan hiburan digital, seperti Spotify dan Netflix.
 
Hal ini sebagaimana disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo usai menghadiri konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan di Kantor Kemenko Perekonomian Jakarta Pusat, Senin (16/12).
 
Itu artinya, mulai 1 Januari 2025 biaya langganan hiburan digital itu akan naik seiring dengan pengenaan PPN dari sebelumnya 11 persen menjadi 12 persen.
 
 
“(Netflix) iya kena, (Spotify) iya sama,” ujar Suryo Utomo.
 
Sebelumnya, pemerintah secara resmi mengumumkan bahwa Pajak Pertambahan Nilai atau PPN naik menjadi 12 persen dan berlaku mulai 1 Januari 2025. Angka ini naik dari nilai PPN sebelumnya yang ditetapkan sebesar 11 persen.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan kenaikan PPN menjadi 12 persen ini sesuai dengan amanat dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
 
"Sesuai dengan amanat undang-undang tentang Harmoni Peraturan Perpajakan, ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan harga PPN tahun depan akan naik sebesar 12 persen per 1 Januari," kata Airlangga dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian Jakarta Pusat, Senin (16/12).
 
Meski begitu, ia memastikan bahwa kenaikan PPN menjadi 12 persen tidak berlaku untuk barang-barang yang dibutuhkan masyarakat atau dengan kata lain dibebaskan.
 
"Barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat, ini PPN-nya diberikan fasilitas atau 0 persen," sambungnya.
 
Adapun barang-barang kebutuhan pokok yang dibebaskan pajak, meliputi beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, gula konsumsi. Kemudian, jasa pendidikan, jasa kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, vaksin polio, hingga pemakaian air.
 
"Seluruhnya bebas PPN. Jadi barang yang seperti kebutuhan pokok seluruhnya bebas PPN," jelas Politikus Partai Golkar itu.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore