Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 25 November 2024 | 23.05 WIB

Pemerintah Hapus Pajak Retribusi PBG dan BPHTB untuk Masyarakat Berpendapatan Rendah Mulai Bulan Depan, Harga Rumah Bisa Turun  

Menteri PKP Maruarar Sirait, Mendagri Tito Karnavian, dan Menteri PU Dody Hanggodo usai penandatanganan SKB 3 Menteri soal penghapusan pajak retribusi PBG dan BPHTB, Senin (25/11). (Istimewa) - Image

Menteri PKP Maruarar Sirait, Mendagri Tito Karnavian, dan Menteri PU Dody Hanggodo usai penandatanganan SKB 3 Menteri soal penghapusan pajak retribusi PBG dan BPHTB, Senin (25/11). (Istimewa)

JawaPos.com – Pemerintah secara resmi menghapus pajak retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk perumahan rakyat. Terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Hal ini ditandai dengan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri hari ini, Senin (5/11). Yakni Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo, dan Menteri Perumaham dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait.

"Surat Keputusan Bersama tiga menteri menghapuskan BPHTB dan PBG bagi masyarakat berpenghasilan rendah sesuai kriteria yang ditetapkan Kementerian PUPR," kata Tito dalam rapat bersama Maruarar dan Dody di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (25/11).

Tito menegaskan penghapusan ini telah mempertimbangkan dasar hukum yang ada. Pemerintah juga telah menjaring masukan kepada beberapa pelaku usaha di sentor properti termasuk kepala daerah yang nantinya menindaklanjuti kebijakan ini. 

Ia juga mengatakan, penghapusan pungutan ini diperuntukan khusus bagi MBR. Di mana nantinya, akan berdampak pada harga rumah yang semakin murah.

“Ini pembebasan BPHTB dan PBG ini, IMB dulu. Ini akan berpengaruh pertama dalam rangka program murah 3 juta rumah yang diberikan perintah oleh Bapak Presiden kepada Menteri PKP Maruarar Sirait. Ini akan jauh mempermudah upaya tersebut, program atau perintah bapak presiden ini karena akan membuat harga rumah menjadi lebih murah,” jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Menteri PKP Maruarar Sirait memastikan bahwa kebijakan ini akan berlaku mulai bulan depan, yakni Desember 2024. Menurutnya, kebijakan ini akan membantu menghilangkan hambatan administratif yang dihadapi MBR, sehingga target pemerintah untuk membangun 3 juta rumah bisa tercapai.

Seiring dengan penghapusan biaya ini, dia juga menekankan bahwa ke depan proses administratif tidak boleh lebih dari 10 hari. Pasalnya, menurut Maruarar program ini dilakukan sebagai bentuk nyata pemerintah untuk memberikan rumah layak bagi masyarakat kecil.

"Ini adalah kebijakan progresif yang berpihak pada rakyat kecil. Dukungan dari Bupati, Wali Kota, dan Gubernur. Proses ini tidak boleh lebih dari 10 hari karena keterlambatannya hanya akan menghambat rakyat kecil," pungkas Maruarar.

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore