
Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2024 tentang menghapusan utang petani, nelayan, dan pelaku Usaha Kecil Mikro dan Menengah (UMKM). (Foto: Setpres).
JawaPos.com – Pemerintah mengeluarkan kebijakan penghapusan utang usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta utang petani dan nelayan. Kebijakan ini tertuang dalam PP 47/2024 yang diteken Presiden Prabowo Subianto beberapa hari lalu.
Kebijakan itu menjadi landasan hukum untuk penghapusan kredit macet di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, dan kelautan.
"Kebijakan ini sangat membantu masyarakat bawah yang selama ini terbebani utang berkepanjangan," kata Anggota Komisi XI DPR Anna Mu’awanah di Jakarta dalam keterangannya, Jumat (8/11).
Politisi PKB itu menyatakan bahwa penghapusan hutang merupakan langkah konkret pemerintah dalam meringankan beban ekonomi masyarakat yang terdampak krisis. Terutama di kalangan UMKM dan sektor agrikultur.
Ia juga menegaskan bahwa anggaran yang dikeluarkan pemerintah untuk mendukung kebijakan ini bukanlah hal yang patut dipersoalkan. Selama dana tersebut digunakan dengan efektif dan tepat sasaran.
"Yang penting adalah bagaimana dana itu dimanfaatkan sebaik mungkin dan memberi dampak langsung bagi masyarakat," lanjut Anna.
Dalam PP 47/2024 itu, pemerintah menetapkan kriteria penerima penghapusan utang. Meliputi pelaku usaha atau individu yang terdampak bencana, wabah, atau yang mengalami kesulitan finansial sehingga tidak mampu membayar utangnya.
Anna menekankan pentingnya transparansi dan kolaborasi lintas lembaga agar kebijakan ini berjalan dengan baik. "Pemilihan penerima manfaat harus sesuai kriteria agar program ini berjalan adil dan transparan," tegasnya.
Lebih lanjut, Anna berharap kebijakan penghapusan utang ini mampu membangkitkan semangat UMKM, petani, dan nelayan untuk kembali produktif. Kemudian menciptakan penghasilan yang lebih baik dan mendukung ekonomi lokal.
"Semoga kebijakan ini bisa menjadi pemicu untuk mereka bangkit, meningkatkan kesejahteraan, dan berkontribusi bagi perekonomian Indonesia," pungkasnya.
Seperti diketahui, kebijakan itu kali pertama diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (5/11). Kebijakan itu diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah mendukung pemulihan ekonomi setelah terjadi pandemi Covid-19.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Awas Macet! Besok Ribuan Buruh Demo May Day di Surabaya, Ini Jalan yang Perlu Dihindari
