Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 30 Oktober 2024 | 23.57 WIB

Setara Institute Nilai Amicus Curiae Kecil Kemungkinan Diterima Pengadilan

Ketua Setara Institute Hendardi memberikan penghargaan Indeks Kota Toleran (IKT) 2018 di Hotel Ashley, Jakarta Pusat, Jumat (7/12). - Image

Ketua Setara Institute Hendardi memberikan penghargaan Indeks Kota Toleran (IKT) 2018 di Hotel Ashley, Jakarta Pusat, Jumat (7/12).

 
JawaPos.com - Ketua Dewan Nasional Setara Institute Hendardi meyakini, kecil kemungkinan akan diterima pengadilan terkait langkah Bambang Harymurti (BHM) yang membela terpidana korupsi Mardani Maming dalam proses pengajuan Peninjauan Kembali (PK). Hal itu merespons langkah Bambang Harymurti yang mengajak para akademisi menyurati Mahkamah Agung (MA) menjadi amicus curiae atau sahabat pengadilan untuk membela koruptor Mardani Maming.
 
"Perkara ini (kasus korupsi Mardani Maming) sudah di MA, sudah putus kasasinya, ya terus kemudian ada pengajuan PK. Setahu saya sampai sejauh ini, jarang amicus curiae itu diterima oleh pengadilan sebagai suatu pandangan," kata Hendardi kepada wartawan, Rabu (30/10). 
 
Hendardi menyatakan, banyak amicus curiae yang dilakukan oleh berbagai pihak terhadap suatu perkara, tidak diterima oleh pengadilan.
 
"Bahkan seringkali tidak dimasukkan sebagai semacam pandangan hakim kemudian. Jadi saya kira tetap adalah pengadilan yang akan menentukan semua ini," ucap Hendardi.
 
Adapun, Mardani Maming telah divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Banjarmasin pada 10 Februari 2023. Mardani Maming terbukti bersalah dalam kasus suap pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP) saat masih menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu.
 
Selain itu, Hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan. Mardani Maming juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp 110.601.731.752, jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, harta bendanya akan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
 
Namun, jika tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama dua tahun. Tak terima atas putusan tersebut, Mardani mengajukkan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Banjarmasin. Namun, Pengadilan Tinggi Banjarmasin memperberat hukuman Mardani Maming menjadi 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
 
Tak juga mau divonis berat, Mardani Maming mengajukkan kasasi ke MA. Dalam putusan itu, MA juga menolak upaya kasasi tersebut. Mardani dan penasihat hukumnya pun rupanya mengajukan PK. Dalam upaya hukum PK itu, Mardani menyebut ada kekhilafan dan juga pertentangan dalam putusan Hakim.
Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore