JawaPos.com - Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka telah resmi dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (20/10). Pelantikan ini dinilai harus menghadirkan suasana baru terhadap hak-hak konsumen di Indonesia.
Ketua Komisi Advokasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI, Fitrah Bukhari menegaskan, dalam menghadapi perubahan ekonomi dan teknologi yang begitu cepat, diperlukan penyesuaian regulasi dan penguatan kelembagaan untuk menghadapi tantangan zaman. Menurutnya, Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) yang disahkan pada 1999 sudah saatnya direvisi.
“UU Perlindungan Konsumen yang kita gunakan saat ini dirancang lebih dari dua dekade yang lalu, saat itu ekonomi digital dan teknologi informasi belum berkembang seperti sekarang," kata Fitrah kepada JawaPos.com, Minggu (20/10).
Fitrah menyebut, dalam menghadapi tantangan yang semakin kompleks, diperlukan penyesuaian aturan. Sehingga perlunya revisi terhadap Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
"Untuk menjawab tantangan baru ini, sangat diperlukan revisi menyeluruh terhadap UUPK agar lebih adaptif terhadap perkembangan zaman,” ucap Fitrah.
Selain itu, Fitrah juga menyoroti perlunya penguatan kelembagaan perlindungan konsumen, termasuk BPKN, agar dapat berfungsi lebih efektif dalam menjalankan mandatnya. Ia menekankan, kelembagaan yang kuat akan memungkinkan BPKN untuk bersinergi lebih baik dengan pemerintah, lembaga penegak hukum, serta pemangku kepentingan lainnya dalam menciptakan ekosistem perlindungan konsumen yang lebih baik.
“Kita butuh lembaga yang lebih berdaya, mandiri, baik secara struktural maupun fungsional, agar dapat menjalankan perannya dengan optimal di era yang penuh tantangan ini,” ucap Fitrah.
Fitra menekankan, pemerintahan Prabowo-Gibran perlu sangat mempertimbangkan revisi UU Perlindungan Konsumen (UUPK) yang adaptif terhadap perkembangan ekonomi digital dan teknologi modern. Hal ini penting, aagar regulasi perlindungan konsumen tetap relevan dan dapat melindungi hak-hak konsumen secara komprehensif.
Selain itu, penguatan kelembagaan BPKN dan lembaga perlindungan konsumen lainnya, agar lebih efektif dalam penegakan perlindungan konsumen dan dapat bekerja sama dengan pemerintahan baru secara sinergis.
Serta, memberikan penegakan hukum yang lebih tegas dalam menangani pelanggaran hak-hak konsumen, guna memberikan perlindungan yang lebih baik dan memastikan kepatuhan dari pelaku usaha.
Tak hanya itu, peningkatan literasi konsumen, khususnya dalam memahami hak dan kewajiban mereka dalam bertransaksi, baik secara offline maupun online.
Ia pun menghrapkan, pengembangan sistem pengaduan konsumen yang lebih responsif dan terintegrasi, sehingga masyarakat yang merasa dirugikan dapat mendapatkan penyelesaian secara cepat dan tepat.
"Selain itu kami berharap, dengan kepemimpinan Pemerintahan yang baru, Indonesia bisa menciptakan regulasi yang progresif dan lembaga yang kuat dalam melindungi konsumen," ujar Fitrah.
Lebih lanjut, Fitrah menyampaikan selamat atas dilantiknya Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI 2024-2029. Ia mengharapkan, Prabowo-Gibran dapat lebih mementingkan isu perlindungan konsumen.
"Sinergi yang lebih erat antara pemerintah, BPKN, Konsumen, dan Pelaku Usaha di masa mendatang akan sangat penting untuk menciptakan keadilan dan keseimbangan dalam hubungan antara pelaku usaha dan konsumen," pungkas Fitrah.