JawaPos.com - Fungsi legislasi yang melekat pada DPR RI belum sepenuhnya memuaskan keinginan masyarakat. Sebab, dari 259 Rancangan Undang-Undang (RUU) yang masuk dalam daftar program legislasi nasional (prolegnas) 2020-2024, hanya 48 RUU yang telah diselesaikan menjadi undang-undang.
Di awal menjabat, prolegnas 2020-2024 yang disahkan DPR pada 17 Desember 2019 sebanyak 248. Perinciannya, 115 merupakan usulan dari DPR. Kemudian delapan RUU usulan gabungan dari DPR/Pemerintah/DPD, 33 usulan DPR/Pemerintah, 24 usulan DPR/DPD, 44 usulan Pemerintah, 1 usulan Pemerintah/DPD, dan 23 usulan DPD.
Seiring berjalannya waktu, jumlah RUU yang masuk dalam prolegnas perubahan prioritas bertambah menjadi 259. Itu setelah pemerintah mengusulkan beberapa RUU tambahan pada 23 November 2022 lalu. Salah satunya RUU yang diusulkan adalah revisi UU Nomor 3/2022 tentang Ibu Kota Negara.
Nah, dari ratusan prolegnas itu, Ketua DPR RI Puan Maharani kemarin (30/9) menyampaikan bahwa wakil rakyat periode 2019-2024 berhasil menyelesaikan 225 undang-undang. Dari jumlah tersebut, hanya ada 48 UU yang berasal dari RUU prolegnas 2020-2024. Sementara sisanya, yakni 177 UU, berasal dari RUU kumulatif terbuka (RUU yang diajukan berdasarkan kebutuhan tertentu).
Bila dibanding periode 2014-2019, jumlah produk UU dari RUU kumulatif terbuka era kepemimpinan Puan naik drastis. Sebelumnya, DPR RI masa bakti 2014-2019 hanya mengakomodir 55 RUU kumulatif dari total 91 RUU yang disahkan menjadi undang-undang. Sementara jumlah RUU dari prolegnas yang disahkan menjadi UU sebanyak 36.
Minimnya produk UU dari prolegnas itu dinilai sebagai persoalan serius DPR RI periode 2019-2024. Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menyebut prolegnas adalah instrumen perencanaan program pembentukan undang-undang yang mestinya jadi landasan DPR dalam menjalankan fungsi legislasi.
Titi pun menyoroti banyaknya UU dari RUU kumulatif terbuka yang jumlahnya hampir tiga kali lipat dari UU prolegnas. Menurutnya, jumlah tersebut menandakan jika cara kerja DPR RI yang sporadis dalam membentuk UU. ”Ini problem besar konsistensi DPR dalam mematuhi program legislasi yang sudah direncanakan,” ujarnya kepada JawaPos.com, Senin (30/9).
Tak hanya itu, Titi juga menganggap banyaknya UU kumulatif semakin menegaskan bahwa DPR kerap kejar tayang dalam membuat UU untuk kepentingan parsial. Bahkan, tidak jarang kepentingan itu lebih banyak dipengaruhi eksekutif. Revisi UU Desa, misalnya, yang pengesahannya sarat kepentingan presiden.
”Belum lagi kalau bicara soal transparansi dan partisipasi masyarakat secara bermakna yang banyak tidak dipenuhi (dalam membuat UU, Red),” kata Titi.
Di sisi lain, Puan Maharani dalam rapat kemarin menegaskan bahwa RUU prolegnas yang belum disahkan bakal dilanjutkan pembahasannya di periode 2024-2029 (RUU carry over). Di antaranya, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dan RUU Perubahan Keempat atas UU Nomor 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK). (tyo)