
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas (kiri) dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Supratman Andi Agtas (kanan) menyampaikan tanggapan pemerintah pada rapat kerja dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR di Kompleks
JawaPos.com – Makin banyaknya kasus aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat judi online (judol) membuat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengambil sikap tegas. Dia baru saja menerbitkan surat edaran (SE) tentang sanksi terhadap para abdi negara yang terlibat judol.
SE Menteri PAN-RB No 5/2024 itu diterbitkan untuk mengurangi dampak-dampak negatif dari perjudian daring di kalangan ASN.
Menurut Anas, perilaku tersebut bisa mengakibatkan kerugian finansial, gangguan sosial dan psikologis, bahkan bisa mendorong perilaku kriminal.
”Tak dimungkiri, ASN juga bisa terlibat dalam lingkaran perjudian daring ini. Karena itu, kami sudah keluarkan surat edaran untuk mencegah dan menangani perjudian online. ASN yang terlibat akan kami kenai tindakan tegas,” kata Anas di Jakarta kemarin (24/9).
Dia menegaskan, judi online termasuk pelanggaran hukum. Karena itu, Anas mengimbau instansi pemerintah melakukan kampanye atau gerakan mendukung anti perjudian daring. Instansi pemerintah pusat dan daerah diminta melakukan kegiatan edukatif bagi ASN dan non-ASN tentang dampak buruk judol. Hal tersebut juga tertera dalam SE yang ditandatangani Anas pada 24 September 2024 itu.
”Pejabat pembina kepegawaian (PPK) dan atasan langsung wajib melakukan pengawasan terhadap pegawainya atas indikasi perjudian daring,” tegasnya.
Apabila ditemukan bukti, PPK atau atasan bisa memberikan teguran atau peringatan kepada yang bersangkutan. Bagi ASN pelaku judol yang pelanggarannya berdampak buruk bagi unit kerja atau instansi, bisa dijatuhkan hukuman ringan hingga sedang. Namun, jika berdampak buruk bagi negara atau pemerintah, mereka dapat dijatuhi hukuman disiplin berat. Disiplin berat ini dapat berupa pemecatan.
SE tersebut juga menjelaskan, apabila ada ASN yang menjadi tersangka dalam proses tindak pidana perjudian daring, dapat dilakukan pemeriksaan pelanggaran disiplin sesuai ketentuan perundang-undangan. Sedangkan bagi yang sudah ditetapkan sebagai terdakwa, tindak lanjut penanganan dilaksanakan setelah putusan pengadilan yang bersifat inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Kendati begitu, PPK wajib memberhentikan sementara pegawai tersebut. Hal ini sesuai dengan Pasal 53 ayat (2) UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN.
SE tersebut juga mengatur sanksi bagi tenaga non-ASN di instansi pemerintah yang terlibat judol. Bagi pegawai non-ASN yang terbukti terlibat perjudian daring, dapat dijadikan pertimbangan pejabat yang berwenang untuk melakukan penilaian kerja. ”Atau pemutusan hubungan kerja pegawai non-ASN yang dilakukan sesuai perjanjian kontrak kerja,” tegasnya. (mia/elo/idr/c19/oni)

10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
12 Rekomendasi Mall Terbaik di Tangerang 2026: Destinasi Belanja, Kuliner & Lifestyle Favorit
Update Klasemen Usai MotoGP Catalunya 2026: Jorge Martin Gigit Jari, Bezzecchi Masih Tak Tersentuh
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
Jadwal dan Link Live Streaming Moto3 Catalunya 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama Start P20
