Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 20 September 2024 | 20.43 WIB

KPK Abaikan Ratusan Laporan dari PPATK, Johanis Tanak Beralasan Lupa

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyampaikan keterangan terkait penahanan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/5/2024). - Image

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyampaikan keterangan terkait penahanan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/5/2024).

JawaPos.com – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mempertanyakan 150 hasil analisis (HA) dan hasil pemeriksaan (HP) PPATK yang tidak ditindaklanjuti KPK.

Hal itu dipertanyakan Ivan saat dirinya menjadi panitia seleksi (pansel) dalam tes wawancara Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.

"Kami dari PPATK mengirimkan surat kepada pimpinan KPK mempertanyakan 150 HA dan HP yang tidak ditindaklanjuti. Itu tanggapan bapak apa?," tanya Ivan kepada Johanis Tanak di Gedung Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Jakarta, Rabu (18/9).

Merespons itu, Johanis mengaku bahwa Pimpinan KPK memang sudah menerima data dari PPATK. Bahkan, data-data yang diterima telah diserahkan ke Deputi Penindakan KPK.

"Jadi, semua yang dari bapak itu sampai kepada pimpinan, dan kami mendisposisikan kepada Deputi Penindakan yang menjadi tugas dan kewenangannya untuk melakukan penelitian," ucap Johanis.

Pimpinan KPK berlatar belakang Jaksa itu mengakui, terkadang laporan yang masuk kerap terlupakan, karena banyaknya pekerjaan.

"Memang biasanya kami, karena banyak juga pekerjaan, sehingga baisa terlupakan juga," lanjut Johanis.

Mendengar alasan itu, Ivan meminta Johanis untuk bisa menindaklanjuti setiap data hasil analisis dan hasil pemeriksaan PPATK, jika Johanis terpilih lagi menjadi Pimpinan KPK.

"Siap," timpal Johanis.

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore