
Wakil Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang saat rapat kerja dengan Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di Gedung Nusantara II Senayan, Jakarta, Rabu (8/2/23). Rapat membahas rincian biaya haji 2023. FOTO: HENDRA EKA/JAWA POS
JawaPos.com – Rapat Pansus Angket Haji DPR dengan Kemenag berlangsung di Jakarta kemarin (26/8). Rapat yang menghadirkan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag Subhan Cholid itu mengungkap sejumlah kejanggalan terkait tambahan kuota haji.
Seperti diketahui, Indonesia mendapat tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu kursi. Kemenag lalu membagi rata antara haji khusus dan reguler. Masing-masing mendapat alokasi 10 ribu kursi. Padahal, di dalam UU Haji dan Umrah, haji khusus seharusnya mendapatkan 8 persen saja. Baik dari kuota pokok maupun kuota tambahan.
Pada rapat itu, Subhan menceritakan bahwa Kemenag menerbitkan keputusan menteri agama (KMA) dengan ketentuan kuota haji Indonesia 221 ribu kursi pada 15 November 2023. Berikutnya keluar KMA serupa yang berisi kuota haji 241 ribu, tertanggal 15 Januari 2024.
Nah, di antara tanggal tersebut, pada 10 Januari 2024 Kemenag melayangkan surat permintaan pembayaran uang haji ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Yang membuat janggal, surat permintaan pembayaran itu sudah mencantumkan kuota haji terbaru.
”Jadi, landasan Kemenag melayangkan surat pembayaran uang haji ke BPKH itu apa? Karena KMA dengan kuota yang baru dikeluarkan pada 15 Januari 2024,” ujar Wakil Ketua Pansus Angket Haji DPR Marwan Dasopang.
Menurut dia, landasan hukum Kemenag meminta uang haji ke BPKH itu tidak ada. Sebab, KMA kuota haji terbaru, setelah mendapat tambahan kuota, baru diterbitkan pada 15 Januari 2024.
Marwan juga sempat mengeluarkan ekspresi kekecewaan. Dia merespons keterangan Subhan bahwa Kemenag sudah berkonsultasi dengan parlemen soal penetapan pembagian kuota tambahan itu. Setelah ditelusuri, ternyata Kemenag berkonsultasi ke DPR pada Maret 2024.
”KMA-nya ditetapkan 15 Januari 2024, lalu konsultasi dengan DPR Maret 2024. Kok bisa diputuskan Januari, kemudian konsultasi Maret,” tuturnya. Wakil ketua Komisi VIII DPR tersebut menegaskan, yang namanya konsultasi itu ketika KMA atau peraturan belum ditetapkan. Bukan peraturan sudah ditetapkan, kemudian konsultasi.
Dalam rapat tersebut, sejumlah anggota Pansus Haji DPR mencecar Subhan terkait siapa yang berinisiatif membagi tambahan kuota dengan skema 50:50 itu. Subhan beberapa kali menjawab tidak tahu. Termasuk saat ditanya apakah dia terlibat dalam pembahasan dan penetapan skema penentuan itu. (wan/c18/oni)

7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Bupati Roby Kurniawan Disebut Netizen Sebagai Bupati R yang Bikin Ayu Aulia Kehilangan Rahim
10 Rekomendasi Kuliner Bakmi Jawa di Surabaya, Pengunjung Sampe Rela Antre Demi Seporsi Kenikmatan Kuliner Malam Satu Ini!
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
Persebaya Surabaya Dilaporkan Capai Kesepakatan dengan Striker Asing, Punya Rekam Jejak di Indonesia!
18 Kuliner Mie Ayam di Yogyakarta yang Rasanya Autentik Tapi Harganya Cocok untuk Semua Kalangan Masyarakat
Pertemuan dengan Suporter, Fariz Julinar Tegaskan PSIS Semarang Siap Bangkit Musim Depan
4 Tempat Makan Siomay Paling Enak di Bandung, Jangan Skip karena Variannya Berlimpah dengan Siraman Bumbu Kacang yang Lezat
