Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 25 Agustus 2024 | 23.17 WIB

KPU Resmi Tetapkan Hasil Rekapitulasi Suara Pileg 2024, PPP Tersingkir dari Parlemen Senayan

Plt Ketua KPU Mochammad Afifuddin. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Plt Ketua KPU Mochammad Afifuddin. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi menetapkan hasil rekapitulasi suara pemilihan legislatif (Pileg) 2024, Minggu (25/8). Dengan demikian, secara resmi hanya ada 8 partai politik yang akan menjadi penghuni gedung parlemen di Senayan, Jakarta pada periode ini.

Kedelapan parpol itu masing-masing PDIP, Partai Golkar, Partai Gerindra, PKB, Partai Nasdem, PKS, Partai Demokrat, dan PAN.

Ketua KPU RI Mocahmmad Afifuddin menjelaskan, ambang batas partai politik masuk ke DPR RI minimal empat persen atau memperoleh suara sah nasional minimal 6.071.731,72.

"Kesatu, menetapkan ambang batas perolehan suara sah secara nasional pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Tahun 2024, sebesar 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional 151.793.293. Yaitu 6.071.731,72," kata Afif di kantor KPU RI, Jakarta, Minggu (25/8).

Keputusan kedua, menetapkan partai politik peserta Pemilu yang memenuhi dan tidak memenuhi ambang batas perolehan suara sah secara nasional dalam Pemilu 2024. "Ketiga, keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, pada Minggu (25/8)," lanjut Afif.

PDI Perjuangan menjadi partai politik dengan raihan suara terbanyak. Sementara, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kali ini harus keluar dari parlemen karena tidak memenuhi ambang batas perolehan suara sah.

Berikut perolehan suara partai politik pada Pileg 2024, sesuai nomor urut partainya: 

  1. PKB: 16.115.358 (memenuhi ambang batas)
  2. Partai Gerindra: 20.071.345 (memenuhi ambang batas)
  3. PDI Perjungan: 25.384.673 (memenuhi ambang batas)
  4. Partai Golkar: 23.208.488 (memenuhi ambang batas)
  5. Partai Nasdem: 14.660.328 (memenuhi ambang batas)
  6. Partai Buruh: 972.898 (tidak memenuhi ambang batas)
  7. Partai Gelora: 1.282.000 (tidak memenuhi ambang batas)
  8. PKS: 12.781.241 (memenuhi ambang batas)
  9. PKN: 326.803 (tidak memenuhi ambang batas)
  10. Partai Hanura: 1.094.599 (tidak memenuhi ambang batas)
  11. Partai Garuda: 406.884 (tidak memenuhi ambang batas)
  12. PAN: 10.984.639 (memenuhi ambang batas)
  13. Partai Bulan Bintang: 484.487 tidak memenuhi
  14. Partai Demokrat: 11.283.053 (memenuhi ambang batas)
  15. PSI: 4.260.108 (tidak memenuhi ambang batas)
  16. Partai Perindo: 1.955.131 (tidak memenuhi ambang batas)
  17. PPP: 5.878.708 (tidak memenuhi ambang batas)
  18. Partai Ummat: 642.550 (tidak memenuhi ambang batas)
Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore