
Bentrok antara pengunjuk rasa dan aparat saat demontrasi menolak pengesahan Revisi UU Pilkada di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (22/8/2024). Aksi menolak upaya revisi Undang-undang Pilkada oleh DPR RI tersebut berakhir ricuh dengan pihak kepolisian. (De
JawaPos.com – Aksi penolakan revisi Undang-Undang (UU) Pilkada yang bergulir di banyak daerah akhirnya membuahkan hasil. DPR memastikan tidak akan ada pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada. Dengan demikian, syarat terbaru pencalonan pilkada tetap mengacu putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu ditegaskan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Dalam konferensi pers tadi malam (22/8), Dasco menjelaskan, RUU Pilkada tidak bisa dilaksanakan. Sebab, agenda rapat paripurna DPR yang sejatinya untuk mengesahkan RUU tersebut tidak kuorum. ”Artinya (karena tidak kuorum, Red), pada hari ini (kemarin, Red), revisi Undang-Undang Pilkada batal dilaksanakan,” katanya.
Dalam rapat paripurna yang dimulai pukul 09.30 kemarin, Dasco menyebutkan, hanya 89 anggota DPR yang hadir (dari total 575 anggota) dan 87 orang izin.
Merujuk Pasal 279 dan 281 Peraturan Tata Tertib (Tatib) DPR, sidang dianggap memenuhi kuorum jika dihadiri lebih dari separo anggota DPR yang terdiri atas lebih dari separo unsur fraksi. Jika kuorum tidak tercapai, rapat ditunda sebanyak-banyaknya dua kali dengan tenggat tidak lebih dari 24 jam.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait revisi Undang-undang (UU) Pilkada di kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (22/8/2024). (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
Dalam rapat kemarin, Dasco selaku pimpinan rapat paripurna sudah menskors rapat selama 30 menit untuk mencapai kuorum. Namun, karena kuorum masih belum tercapai, pengesahan RUU Pilkada tidak bisa dilaksanakan. ”Karena RUU Pilkada belum disahkan menjadi UU, yang berlaku adalah hasil keputusan MK,” tegasnya.
Apakah RUU Pilkada tetap akan disahkan di rapat paripurna berikutnya? Dasco menegaskan, agenda rapat paripurna terdekat bertepatan dengan dimulainya masa pendaftaran calon, yakni Selasa (27/8) pekan depan. ”Kami merasa bahwa lebih baik itu (pengesahan RUU Pilkada, Red) tidak dilaksanakan karena masa pendaftarannya (cakada) sudah berlaku,” ujarnya.
Meski demikian, Dasco tidak menampik bahwa RUU Pilkada mungkin akan tetap dilaksanakan pada periode DPR berikutnya. Sebab, aturan tentang pilkada masih perlu penyempurnaan. Begitu pula UU Pemilu. ”RUU Pilkada ini tidak datang sekonyong-konyong. Revisi UU Pilkada ini sudah dilakukan sejak Januari 2024 dan berjalannya perlahan-lahan,” jelasnya.
Disinggung mengenai pembatalan RUU Pilkada setelah berkomunikasi dengan pihak ”istana”, Dasco membantah. ”Saya tidak ke istana, tidak ketemu Pak Jokowi. Dan memang tidak ada urgensinya,” ungkap dia. (far/lyn/tyo/wan/c9/c14/oni)

Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Pemerintah Cabut Izin 2.231 Pengecer dan Distributor Pupuk Subsidi yang Rugikan Petani
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Rekomendasi 13 Wisata Terbaik di Bandung untuk Liburan Santai, Healing, dan Quality Time Bersama Orang Tersayang
Abu Janda Dilaporkan ke Polisi Oleh Ikatan Keluarga Minang Hari Ini, Buntut Sebut Sumbar 'Barbar' dan Intoleran
Orang yang Semakin Cantik Secara Fisik Seiring Bertambahnya Usia Biasanya Mengadopsi 6 Kebiasaan Sehari-hari Ini Menurut Psikologi
Sebut Sumbar 'Barbar' dan Kristen Fobia, DPP IKM Siap Laporkan Abu Janda ke Mabes Polri Selasa Besok!
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
9 Mall Terbaik di Semarang, Selalu Jadi Andalan Wisatawan Saat Liburan Cari Hiburan
