Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 23 Agustus 2024 | 18.17 WIB

Aksi Penolakan Revisi UU Pilkada Berhasil, DPR Akhirnya Patuh Putusan MK

Bentrok antara pengunjuk rasa dan aparat saat demontrasi menolak pengesahan Revisi UU Pilkada di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (22/8/2024). Aksi menolak upaya revisi Undang-undang Pilkada oleh DPR RI tersebut berakhir ricuh dengan pihak kepolisian. (De - Image

Bentrok antara pengunjuk rasa dan aparat saat demontrasi menolak pengesahan Revisi UU Pilkada di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (22/8/2024). Aksi menolak upaya revisi Undang-undang Pilkada oleh DPR RI tersebut berakhir ricuh dengan pihak kepolisian. (De

JawaPos.com – Aksi penolakan revisi Undang-Undang (UU) Pilkada yang bergulir di banyak daerah akhirnya membuahkan hasil. DPR memastikan tidak akan ada pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada. Dengan demikian, syarat terbaru pencalonan pilkada tetap mengacu putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu ditegaskan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Dalam konferensi pers tadi malam (22/8), Dasco menjelaskan, RUU Pilkada tidak bisa dilaksanakan. Sebab, agenda rapat paripurna DPR yang sejatinya untuk mengesahkan RUU tersebut tidak kuorum. ”Artinya (karena tidak kuorum, Red), pada hari ini (kemarin, Red), revisi Undang-Undang Pilkada batal dilaksanakan,” katanya.

Dalam rapat paripurna yang dimulai pukul 09.30 kemarin, Dasco menyebutkan, hanya 89 anggota DPR yang hadir (dari total 575 anggota) dan 87 orang izin.

Merujuk Pasal 279 dan 281 Peraturan Tata Tertib (Tatib) DPR, sidang dianggap memenuhi kuorum jika dihadiri lebih dari separo anggota DPR yang terdiri atas lebih dari separo unsur fraksi. Jika kuorum tidak tercapai, rapat ditunda sebanyak-banyaknya dua kali dengan tenggat tidak lebih dari 24 jam.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait revisi Undang-undang (UU) Pilkada di kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (22/8/2024). (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

Dalam rapat kemarin, Dasco selaku pimpinan rapat paripurna sudah menskors rapat selama 30 menit untuk mencapai kuorum. Namun, karena kuorum masih belum tercapai, pengesahan RUU Pilkada tidak bisa dilaksanakan. ”Karena RUU Pilkada belum disahkan menjadi UU, yang berlaku adalah hasil keputusan MK,” tegasnya.

Apakah RUU Pilkada tetap akan disahkan di rapat paripurna berikutnya? Dasco menegaskan, agenda rapat paripurna terdekat bertepatan dengan dimulainya masa pendaftaran calon, yakni Selasa (27/8) pekan depan. ”Kami merasa bahwa lebih baik itu (pengesahan RUU Pilkada, Red) tidak dilaksanakan karena masa pendaftarannya (cakada) sudah berlaku,” ujarnya.

Meski demikian, Dasco tidak menampik bahwa RUU Pilkada mungkin akan tetap dilaksanakan pada periode DPR berikutnya. Sebab, aturan tentang pilkada masih perlu penyempurnaan. Begitu pula UU Pemilu. ”RUU Pilkada ini tidak datang sekonyong-konyong. Revisi UU Pilkada ini sudah dilakukan sejak Januari 2024 dan berjalannya perlahan-lahan,” jelasnya.

Disinggung mengenai pembatalan RUU Pilkada setelah berkomunikasi dengan pihak ”istana”, Dasco membantah. ”Saya tidak ke istana, tidak ketemu Pak Jokowi. Dan memang tidak ada urgensinya,” ungkap dia. (far/lyn/tyo/wan/c9/c14/oni)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore