Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 23 Agustus 2024 | 01.19 WIB

Rapat Paripurna Pengesahan Revisi UU Pilkada Ditunda, Lodewijk: Kita Tunggu Saja 1-2 Hari

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad  bersama dua Wakil Ketua DPR lainnya Lodewijk Freidrich Paulus  dan Rachmat Gobel menskors rapat paripurna di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (22/8/2024). (Salman/JP) - Image

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bersama dua Wakil Ketua DPR lainnya Lodewijk Freidrich Paulus dan Rachmat Gobel menskors rapat paripurna di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (22/8/2024). (Salman/JP)

JawaPos.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Lodewijk Freidrich Paulus mengungkapkan publik pasti bertanya-tanya imbas ditundanya Rapat Paripurna (Rapur) pengesahan revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) hari ini, Kamis (22/8).
 
Dia menyebut, saat ini pasti sudah ada komunikasi antar fraksi terkait kelanjutan RUU Pilkada ini, utamanya soal langkah apa yang akan diambil. Oleh sebab itu, ia meminta publik untuk menunggu sekitar 1-2 hari.
 
“Kita tunggu saja 1-2 hari yang jelas dia (RUU Pilkada) harus ada keputusan. Katakan tgl 27 ini sudah mulai pendaftaran, diberi waktu katakan berapa hari ini sudah tgl 22, tinggal 5 hari sebelum pendaftaran, sangat mepet,” kata Lodewijk saat ditemui di Kantor DPP Golkar Slipi, Jakarta, Kamis (22/8).

 
Meski begitu, ia memastikan di tengah waktu yang mepet dengan pendaftaran Pilkada serentak, pada 27 Agustus mendatang. Seluruh tahapan RUU Pilkada akan dijalankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
 
Diantaranya, harus melalui Rapat Pimpinan (Rapim) hingga Rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk kemudian bisa memperoleh sepakat dari para pimpinan fraksi.
 
Ia juga mengingatkan agar seluruh fraksi bisa hadir dalam seluruh tahapan. Bahkan ia juga mewanti-wanti kepada fraksi yang tidak hadir agar tidak meributkan hasil keputusan.
 
 
“Waktu yang sangat mepet, tapi tahapan itu harus diikuti, rapim sampai dengan bamus. Di dalam Bamus, mereka bermusyawarah untuk mendapatkan kata sepakat, kalo umpamanya dia tidak hadir, itu konsekuensi jangan tidak hadir terus ribut. Aneh kan,” pungkasnya.
 
Sebelumnya, DPR RI memutuskan untuk mengadakan rapat paripurna yang mengagendakan pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada pada hari ini, Kamis (22/8). Rapat paripurna ditunda karena tidak memenuhi kuorum. 
 
Rapat pengambilan keputusan dan rapat paripurna di DPR harus memenuhi syarat minimal kehadiran anggota DPR. Namun, dari total anggota DPR sebanyak 560 anggota, yang hadir secara fisik pada rapat paripurna hari ini hanya 86 anggota.
 
Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore