Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 22 Agustus 2024 | 20.31 WIB

Kegusaran Reza Rahadian saat Ikut Demo di Gedung DPR: Anda-Anda Ini Wakil Siapa?

Reza Rahadian ikut aksi dan bersuara di depan Gedung DPR, Kamis (22/8). (Royyan) - Image

Reza Rahadian ikut aksi dan bersuara di depan Gedung DPR, Kamis (22/8). (Royyan)

JawaPos.com - Aktor kondang Indonesia, Reza Rahadian tampak gusar dengan kelakuan Anggota DPR RI yang hendak menganulir putusan Mahkamah Kontitusi (MK) nomor 60 tentang Pilkada.

Ia sampai mempertanyakan apakah mereka yang duduk di Senayan adalah benar-benar wakil rakyat. Mulanya, Reza mengapresiasi putusan MK yang mengubah aturan Pilkada soal ambang batas pencalonan kepala daerah oleh partai hingga batas usia peserta Pilkada. 
 
"Melihat MK yang sudah berusaha mengembalikan citranya setelah wajahnya habis proak poranda di sebelumnya," ucapnya.
 
 
"Dan hari ini kita sudah mendapatkan keputusan yang sangat kita hormati dari MK," sambung Reza.
 
Oleh karena itu, ia gusar jika DPR RI justru saat ini malah ingin melakukan revisi terhadap aturan Pilkada yang sudah diubah MK.
 
"Masih juga berusaha untuk dibegal, untuk dijegal (oleh DPR)," ucapnya. 
 
Dengan langkah kilat sembrono itu, Reza Rahadian mempertanyakan posisi wakil rakyat tersebut.
 
"Tadi malam saya menulis sebuah tulisan kalau MK sedang melakukan perbuatan yang mengembalikan mobilitynya sebagai MK, lalu hari ini kita mendapat kenyataan itu coba dianulir oleh sebuah lembaga yang katanya adalah wakil-wakil kita semua hari ini, lantas Anda-Anda ini wakil siapa?" teriak Reza yang disambut riuh massa.
 
Untuk diketahui, akrobat politik ditampilkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah aturan ambang batas pencalonan kepala daerah dikebiri.
 
Bukan hanya itu, lewat panitia kerja (panja) badan legislasi (baleg), DPR juga mengubah batas usia calon kepala daerah.
 
Hanya dalam sehari, revisi UU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) rampung. Diawali rapat kerja (raker) bersama pemerintah dan DPD pada pukul 10.00. Raker berlangsung singkat dengan keputusan mengadakan rapat panja baleg revisi UU Pilkada.
 
Dalam rapat panja itulah, putusan MK sehari sebelumnya (20/8) diubah. Yakni, putusan terkait dengan syarat usia minimum calon kepala daerah terhitung saat penetapan pasangan calon oleh KPU diubah kembali dengan terhitung sejak pelantikan calon terpilih.
Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore