Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 22 Agustus 2024 | 20.25 WIB

Anggota Baleg dan Komisi III Keluar Temui Massa Aksi Kawal Putusan MK di Depan Gedung DPR, Dipaksa Turun dari Mobil Komando  

Suasana demonstrasi kawal putusan MK di depan gedung DPR RI, Kamis (22/8). (Tazkia Royyan/JawaPos.com) - Image

Suasana demonstrasi kawal putusan MK di depan gedung DPR RI, Kamis (22/8). (Tazkia Royyan/JawaPos.com)

JawaPos.com – Massa aksi tersulut emosi saat perwakilan Badan Legislasi (Baleg) dan komisi III DPR RI menghampiri massa yang berunjuk rasa di luar Gedung DPR. Mereka adalah Achmad Baidowi, Wihadi Wiyanto, dan Habiburokhman.

Sejak keluar dari gedung, mereka sudah banyak disoraki warga yang emosi. Ribuan massa aksi mulai melemparkan botol-botol, mengacungkan jari tengah, hingga meneriakkan kata-kata kasar saat Habiburokhman kemudian naik ke atas mobil komando. 

Dia tampak kesulitan mengucapkan sepatah kata pun saat hendak menyampaikan sesuatu kepada massa. Pasalnya, mereka terus meneriaki dirinya untuk turun.

"Turun, turun, turun," ucap ribuan massa yang sudah memenuhi luar gedung DPR. Akhirnya, ketiganya kembali masuk ke kompleks DPR.

Sementara itu, massa aksi lainnya meneriakkan yel-yel untuk menenangkan, "hati-hati provokasi" beberapa kali.

Bentrokan dengan polisi yang melakukan pengamanan juga tampak tak terhindarkan di beberapa titik.

Sebelumnya, akrobat politik ditampilkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah aturan ambang batas pencalonan kepala daerah dikebiri.

Bukan hanya itu, lewat panitia kerja (panja) badan legislasi (baleg), DPR juga mengubah batas usia calon kepala daerah.

Hanya dalam sehari, revisi UU Pilkada rampung. Diawali rapat kerja (raker) bersama pemerintah dan DPD pada pukul 10.00. Raker berlangsung singkat dengan keputusan mengadakan rapat panja baleg revisi UU Pilkada. Dalam rapat panja itulah, putusan MK sehari sebelumnya (20/8) diubah.

Yakni, putusan terkait dengan syarat usia minimum calon kepala daerah terhitung saat penetapan pasangan calon oleh KPU diubah kembali dengan terhitung sejak pelantikan calon terpilih.

Juga membatasi penerapan putusan MK soal ambang batas pencalonan kepala daerah oleh parpol antara 6,5 persen sampai 10 persen hanya untuk parpol nonparlemen.

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore