
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bersama dua Wakil Ketua DPR lainnya Lodewijk Freidrich Paulus dan Rachmat Gobel menskors rapat paripurna di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (22/8/2024). (Salman Toy
JawaPos.com – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan dirinya tidak akan menemui massa aksi yang berunjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (22/8). Dia berdalih tidak ingin mencari popularitas.
"Enggak usah, kita kan bukan mau cari populer," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8) usai menunda rapat paripurna DPR yang akan mengesahkan RUU Pilkada.
RUU Pilkada yang menjadi pemicu aksi demo sedianya disahkan dalam rapat paripurna pada hari ini. Namun, karena peserta rapat tidak memenuhi kuorum, maka ditunda.
Dasco menyatakan, pihaknya harus menggelar rapat pimpinan sebelum kembali menjadwalkan pengesahan RUU Pilkada.
"Untuk kemudian prosesnya apakah lanjut atau tidak lanjut itu harus mekanisme yang ada di DPR. Kita harus rapim lagi, harus Bamus lagi, dan menyesuaikan hari paripurna di DPR," ucap Dasco.
Munculnya gelombang penolakan RUU Pilkada berawal dari sikap DPR RI yang mengabaikan putusan Mahkmah Konstitusi (MK) nomor 60 dan 70. Bahkan mengakali agar putusan MK tidak masuk dalam UU.
Dalam putusan nomor 60, MK mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah oleh partai politik. Dari 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pemilu menjadi sama dengan syarat pencalonan kepala daerah dari jalur perseorangan.
Yakni antara 6,5 sampai 10 persen dari total suara sah pemilu, menyesuaikan dengan jumlah pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) di wilayah terkait.
Sementara, dalam putusan nomor 70, MK menegaskan bahwa calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun Ketika mendaftarkan diri sebagai pasangan calon.
Namun, Baleg DPR mengakali keputusan MK tersebut dengan merumuskan ambang batas 6,5 sampai 10 persen suara sah dalam RUU Pilkada hanya berlaku bagi partai politik non-kursi di DPRD.
Baleg juga menentukan batas usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih. Hal itu sebagaimana putusan Mahkamah Agung (MA).

Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kalah di Pengadilan Soal Sanksi Etik Promotor Disertasi Bahlil, Guru Besar UI: Mahasiswa Ini Bukan Main-main
Prediksi Haiti vs Peru 6 Juni 2026: Momentum Positif Les Grenadiers Uji Kebangkitan La Blanquirroja
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
