Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 22 Agustus 2024 | 15.32 WIB

Terhadap Putusan MK, Muhammadiyah Tegaskan DPR Seharusnya Menjadi Teladan dan Mematuhi Undang-Undang

IMAM DAN MAKMUM: Haedar Nashir (kiri) dan Abdul Mu - Image

IMAM DAN MAKMUM: Haedar Nashir (kiri) dan Abdul Mu

 
JawaPos.com - Sekretaris Umum (Sekum) Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu’ti sulit memahami langkah dan keputusan DPR yang bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan persyaratan calon kepala daerah dan ambang batas pencalonan kepala daerah.
 
"Sebagai lembaga legislatif, DPR seharusnya menjadi teladan dan mematuhi undang-undang," kata Mu’ti, Kamis (22/8).
 
Mu’ti juga menekankan DPR sebagai lembaga negara yang merepresentasikan kehendak rakyat semestinya menghayati betul dasar-dasar bernegara yang mengedepankan kebenaran, kebaikan, dan kepentingan negara dan rakyat dibanding dengan kepentingan politik kekuasaan semata.
 
"DPR sebagai pilar legislatif hendaknya menghormati setinggi-tingginya lembaga yudikatif, termasuk Mahkamah Konstitusi," jelas Mu’ti.
 
Mu’ti menekankan, DPR tidak semestinya bersebarangan, berbeda, dan menyalahi  keputusam MK dalam masalah persyaratan  calon kepala daerah dan ambang batas pencalonan kepala daerah dengan melakukan pembahasan RUU Pilkada 2024. 
 
"Langkah DPR tersebut selain dapat menimbulkan masalah disharmoni dalam hubungan sistem ketatanegaraan, juga akan menjadi benih permasalahan serius dalam Pilkada 2024. Selain itu akan menimbulkan reaksi publik yang dapat mengakibatkan suasana tidak kondusif dalam kehidupan kebangsaan," tegas Mu’ti.
 
DPR dan Pemerintah hendaknya sensitif dan tidak menganggap sederhana terhadap  arus massa, akademisi, dan mahasiswa yang turun ke jalan menyampaikan aspirasi penegakan hukum  dan perundang-undangan. "Perlu sikap arif dan bijaksana agar arus massa tidak menimbulkan masalah kebangsaan dan kenegaraan yang semakin meluas," pungkas Mu’ti.
Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore