Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 21 Agustus 2024 | 05.43 WIB

Link Formasi CPNS Kejaksaan 2024, Cek Syarat, Kualifikasi Pendidikan hingga Cara Daftarnya

Ilustrasi CPNS. (Bkn.web.id)

 
JawaPos.com - Kejaksaan Agung republik Indonesia (Kejagung RI) secara resmi mengumumkan formasi CPNS 2024. Melalui pengumuman Nomor: ENG - 11 /C/Cp.2/08/2024 tentang Pelaksanaan Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kejagung RI Tahun Anggaran 2024.
 
"Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 293 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah, Kejaksaan Republik Indonesia akan melaksanakan seleksi pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)," tulis pengumuman tersebut.
 
Dilihat dari pengumuman itu, Kejagung RI membuka sebanyak 9.694 formasi CPNS 2024. Jumlah itu terdiri dari 8.995 untuk formasi umum, 194 untuk pelamar disabilitas, 215 formasi untuk putra/putri Papua dan Papua Barat, sebanyak 19 formasi untuk putra/putri Kalimantan, dan 271 untuk formasi cumlaude.
 
 
Adapun formasi CPNS Kejaksaan 2024 terbagi menjadi tenaga teknis serta tenaga kesehatan untuk memenuhi kebutuhan 36 unit kerja di seluruh Indonesia. Untuk lebih detailnya, calon pelamar yang tertarik menjadi bagian insan Adhyaksa dapat mengundung pengumuman formasi dalam bentuk PDF di link berikut ini:
 
Tak hanya memuat formasi di dalam pengumuman itu juga dicantumkan syarat, kualifikasi hingga tata cara pendaftaran CPNS Kejaksaan 2024.
 
 
Syarat CPNS Kejaksaan 2024 Selain kualifikasi pendidikan sesuai jabatan, calon pelamar juga wajib memenuhi sejumlah syarat umum yang mencakup:
 
  • Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; 
  • Berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi sesuai batas usia pada jabatan yang akan dilamar;
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya antara lain pegawai Badan Usaha Milik Negara atau pegawai Badan Usaha Milik Daerah; 
  • Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Calon PPPK, PPPK, Prajurit TNI atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan;
  • Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh Pemerintah.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore