Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 19 Agustus 2024 | 20.54 WIB

Beredar Dokumen Kasus Bullying PPDS di RS Hasan Sadikin, Dekan FK Unpad Angkat Suara

Bangunan RSUP Dr. Hasan Sadikin Bandung / sumber: Instagram @rshs_bandung

JawaPos.com - Di media sosial beredar dokumen terkait kasus bullying program pendidikan dokter spesialis (PPDS) di RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Program tersebut di bawah kolaborasi dengan Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad). Dari dokumen yang beredar, sedikitnya ada sebelas bentuk perundungan atau bullying

Dekan FK Unpad Prof Yudi Mulyana Hidayat akhirnya angkat suara saat dimintai komentar. Dia menjawab diplomatis. Intinya tidak menampik dokumen kasus bullying tersebut.

"Dokumen tidak seluruhnya benar, kalau sanksi (pelaku bullying) sedang diproses," katanya saat dikonfirmasi Senin (19/8). 

Untuk pertanyaan berikutnya Yudi belum memberi balasan. Termasuk total oknum dosen atau pembimbing PPDS yang dijatuhi sanksi. Pasalnya di sejumlah pemberitaan, total ada sepuluh oknum dosen atau pembimbing PPDS yang dijatuhi sanksi oleh Unpad

Diberitakan sebelumnya beredar dokumen klarifikasi kasus bullying di program PDDS Bedah Syaraf di RSHS yang melibatkan civitas Unpad. Dokumen itu mencantumkan nama civitas Unpad dengan inisial RHD. Klarifikasi kepada RHD dilakukan pada 19 Juli yang lalu. 

Dalam dokumen itu disebutkan bahwa di dalam Departemen Bedah Saraf kerap terjadi perundungan. Setidaknya ada sebelas bentuk bullying.

Pertama adalah seluruh residen perempuan junior disapa lonte. Kemudian peminjaman mobil selama 30 hari oleh senior ke juniornya. 

Bentuk lainnya adalah pengumpulan kas wajib dan dana solidaritas hingga Rp 50 juta. Kemudian ada kegiatan entertainment buka botol dengan biaya Rp 10 juta, yang dibayar oleh junior. Selanjutnya adalah junior yang telat dihukum pushup dan dipukul pakai cincin. 

Ada juga berupa bagi-bagi pasien sebagai reward. Lalu ada mabuk buka botol di ruang operasi. Residen yang salah disekap selama 15 hari di lantai atas bedah saraf. Kemudian junior diminta antar cucian baju, menunggu anjing peliharaan, semir sepatu, mencari suku cadang mobil, dan pemalsuan dokumen laporan.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore