
Ilustrasi minyak goreng kemasan bersubsidi Minyakita di salah satu Pasar Kebayoran Lama, Jakarta./Dery Ridwansyah/Jawa Pos
JawaPos.com - Harga MinyaKita akan mengalami perubahan setelah Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng rakyat tersebut sebesar Rp15.700 per liter.
Menurut Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan, meskipun ada perubahan, namun harga jual MinyaKita masih dibawah harga jual minyak goreng kemasan premium.
Perubahan harga tersebut didasarkan pada perkembangan harga bahan baku dan juga pertimbangan-pertimbangan lain.
"HET ditetapkan dengan mempertimbangkan perkembangan harga bahan baku dan keberterimaan masyarakat. Kami sudah melakukan kajian, semua mempertimbangkan keseimbangan antara kemampuan produsen minyak goreng dan keberterimaan harga beli masyarakat," ujar Zulkifli Hasan, Jumat (16/8) seperti dikutip dari Antara.
Sebelumnya HET MinyaKita ditetapkan sebesar Rp14.000 per liter. Lalu muncul Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat, sehingga harga minyak tersebut mengalami penyesuaian.
Permendag tersebut juga mengatur skema domestic market obligation (DMO) Minyak Goreng Rakyat (MGR) yang sebelumnya berupa minyak curah, kini diubah hanya dalam bentuk MinyaKita.
Zulkifli menambahkan, Permendag Nomor 18 Tahun 2024 adalah bentuk penyempurnaan regulasi minyak goreng sebelumnya yaitu Permendag Nomor 49 Tahun 2022, antara lain juga mengatur ukuran kemasan MinyaKita.
"Selain perubahan pengaturan bentuk DMO menjadi hanya MINYAKITA, ukuran kemasan juga menjadi kemasan 500 mililiter, 1 liter, 2 liter, dan 5 liter," katanya.
Dengan demikian, Zulkifli juga mendorong masyarakat untuk menggunakan minyak goreng kemasan karena kualitasnya lebih baik dari minyak curah.
”Hal ini karena minyak goreng kemasan lebih terjaga kualitas, kebersihan, keamanan, dan kehalalannya dibandingkan menggunakan minyak goreng curah," ucap Zulkifli.
Permendag 18 Tahun 2024 resmi berlaku sejak 14 Agustus lalu, untuk meningkatkan pasokan MinyaKita di tengah masyarakat demi menjaga stabilitas harga minyak goreng dan pengendalian inflasi.
Menteri yang akrab disapa Zulhas tersebut juga menyampaikan para eksportir produk turunan kelapa sawit yang memerlukan Hak Ekspor harus mendistribusikan minyak goreng rakyat (MGR) hanya dalam bentuk MinyaKita sesuai dengan Permendag.
Sebagai informasi, Hak Ekspor diperlukan untuk syarat penerbitan Persetujuan Ekspor. MGR dapat diakui menjadi Hak Ekspor jika telah diterima di Distributor Pertama (D1) BUMN Pangan.
Atau bisa juga diterima di Distributor Kedua (D2) atau pengecer jika tidak melalui distributor BUMN Pangan, yang dibuktikan dengan pelaporan pada sistem teknologi digital Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH).
Zulhas juga menargetkan 250 ribu ton MinyaKita bisa didistribusikan kepada masyarakat.

Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Pemerintah Cabut Izin 2.231 Pengecer dan Distributor Pupuk Subsidi yang Rugikan Petani
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Rekomendasi 13 Wisata Terbaik di Bandung untuk Liburan Santai, Healing, dan Quality Time Bersama Orang Tersayang
Abu Janda Dilaporkan ke Polisi Oleh Ikatan Keluarga Minang Hari Ini, Buntut Sebut Sumbar 'Barbar' dan Intoleran
Orang yang Semakin Cantik Secara Fisik Seiring Bertambahnya Usia Biasanya Mengadopsi 6 Kebiasaan Sehari-hari Ini Menurut Psikologi
Sebut Sumbar 'Barbar' dan Kristen Fobia, DPP IKM Siap Laporkan Abu Janda ke Mabes Polri Selasa Besok!
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
9 Mall Terbaik di Semarang, Selalu Jadi Andalan Wisatawan Saat Liburan Cari Hiburan
