Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 16 Agustus 2024 | 21.11 WIB

Paskibraka Putri Tetap Bisa Berjilbab saat Upacara Kenegaraan, MUI Minta Presiden Copot Kepala BPIP

Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi. - Image

Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi.

JawaPos.com – Setelah menuai banyak kritik dan protes, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) akhirnya merevisi kebijakannya terkait anggota Paskibraka berjilbab. Mereka diperbolehkan tetap menggunakan jilbab atau sejenisnya pada upacara kenegaraan.

Sebelumnya, pada Rabu (14/8), Kepala BPIP Yudian Wahyudi menyebut aturan mencopot jilbab hanya pada dua momen. Yaitu, saat pengukuhan dan upacara kenegaraan 17 Agustus.

Namun, kemarin (15/8) Yudian mengeluarkan pernyataan baru. Intinya, personel Paskibraka putri boleh menggunakan jilbab saat upacara kenegaraan 17 Agustus. ”Dengan ini BPIP menegaskan mengikuti arahan kepala sekretariat presiden selaku penanggung jawab pelaksanaan upacara HUT Ke-79 RI yang disampaikan pada 14 Agustus di Jakarta,” kata Yudian dalam keterangan tertulisnya.

Kepala sekretariat presiden memberikan arahan bahwa Paskibraka putri yang mengenakan jilbab dapat bertugas tanpa melepaskan jilbabnya pada 17 Agustus di IKN.

Sementara itu, meski sudah ada revisi aturan, Yudian tetap menjadi sorotan. Kemarin puluhan organisasi masyarakat Islam berkumpul di kantor MUI pusat. Mereka berkumpul untuk menentukan sikap terhadap polemik kewajiban melepaskan jilbab bagi Paskibraka. Pertemuan itu menghasilkan lima poin yang dibacakan Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah Cholil Nafis.

Di antaranya, mereka meminta Presiden Joko Widodo mengevaluasi kinerja Kepala BPIP Yudian. ”Kami minta (presiden) mengganti kepala BPIP atau mencabut mandat kepala BPIP,” katanya. Menurut Cholil, yang dilakukan petinggi BPIP merupakan kesalahan fatal.

Dia mengatakan, di dalam aturan yang lebih tinggi dan diteken presiden, Paskibraka putri tidak dilarang menggunakan jilbab. Tetapi, aturan di BPIP justru melarang penggunaan jilbab saat pengukuhan dan upacara kenegaraan.

Poin berikutnya adalah meminta BPIP melakukan pembersihan internal. Yakni, terhadap pihak-pihak yang cenderung tidak tepat dalam memaknai Pancasila atau Bhinneka Tunggal Ika. Sebab, menurut dia, BPIP adalah lembaga yang menjadi garda terdepan mengawal ideologi Pancasila dengan sempurna.

Cholil juga tidak sepakat dengan penyebutan bahwa pencopotan jilbab oleh Paskibraka putri itu dilakukan secara sukarela. Di satu sisi, dikatakan sukarela. Tetapi, di sisi lain, personel Paskibraka diminta tanda tangan di atas meterai.

”Mana ada sukarela, tetapi diminta tanda tangan bermeterai. Ini adalah relasi kuasa,” ujarnya.

Dia meyakini, jika tidak meneken pernyataan tersebut, Paskibraka tidak akan lolos seleksi. Kalau lolos, mereka ditempatkan sebagai cadangan.

Sorotan juga disuarakan mantan Ketua Umum PBNU sekaligus anggota Dewan Pengarah BPIP Said Aqil Siroj. Meskipun sebagai dewan pengarah, dia menyatakan tidak diikutsertakan dalam pengambilan kebijakan teknis mengenai seragam Paskibraka itu.

Sekretaris Umum (Sekum) PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti ikut merespons pelarangan jilbab untuk anggota Paskibraka putri. Guru besar pendidikan agama Islam UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta, itu menegaskan, pelarangan tersebut merupakan tindakan diskriminatif. ”Yang bertentangan dengan Pancasila, kebebasan beragama, dan hak asasi manusia,” tegasnya. (wan/lum/c19/fal)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore