Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 14 Agustus 2024 | 16.32 WIB

Kabulkan Sebagian Gugatan dari Anwar Usman, PTUN Batalkan Pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK

Anwar Usman. (YASUYOSHI CHIBA/AFP) - Image

Anwar Usman. (YASUYOSHI CHIBA/AFP)

JawaPos.com – Putusan mengejutkan datang dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Kemarin (13/8) PTUN mengabulkan sebagian gugatan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dalam kasus pencopotannya dari jabatan ketua MK.

Kasus bermula saat Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi pemberhentian terhadap Anwar Usman dalam putusan syarat usia capres. Sembilan hakim MK lantas mengangkat Suhartoyo sebagai ketua melalui Keputusan MK Nomor 17 Tahun 2023.

Anwar yang merasa dirugikan lantas menggugat ke PTUN. Nah, Keputusan Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT, PTUN menyatakan, Keputusan MK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023–2028 batal atau tidak sah.

Dengan demikian, PTUN meminta MK mencabut keputusan itu. ”Mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023, tentang Pengangkatan Suhartoyo,” bunyi petikan putusan PTUN.

Selain itu, PTUN mengabulkan permohonan ipar Presiden Joko Widodo tersebut untuk dipulihkan harkat dan martabatnya sebagai hakim konstitusi seperti semula. Meski demikian, PTUN menolak permintaan Anwar untuk dikembalikan kedudukannya sebagai ketua Mahkamah Konstitusi masa jabatan 2023–2028 seperti semula.

PTUN juga menolak permohonan Anwar agar menghukum MK untuk membayar uang paksa sebesar Rp 100 per hari apabila lalai dalam melaksanakan putusan tersebut. PTUN hanya menghukum MK membayar biaya perkara sebesar Rp 369.000. .

Menanggapi putusan itu, Juru Bicara MK Fajar Laksono belum bisa berkomentar lebih jauh. Dia mengatakan, putusan itu akan dikaji terlebih dahulu oleh sembilan hakim konstitusi. ”Besok (hari ini, Red) di-RPH (rapat permusyawaratan hakim)-kan dulu,” katanya.

Untuk itu, Fajar belum bisa memastikan apakah MK akan melakukan banding atau tidak. Sesuai mekanisme, putusan PTUN masih bisa dilakukan banding ke Pengadilan Tinggi TUN. (far/c6/fal)

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore