
Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Anwar Iskandar. Foto : Dokumentasi MUI
JawaPos.com - Selama ini salah satu syarat pendirian rumah ibadah adalah rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Berama (FKUB). Kementerian Agama (Kemenag) berencana menghapus aturan tersebut. Dengan kata lain, untuk mendirikan rumah ibadah nantinya tidak perlu mendapatkan rekomendasi dari FKUB.
Rencana Kemenag tersebut mendapatkan respon beragama. Tidak semua sepakat dengan usulan tersebut. Wakil Presiden Ma'ruf Amin bahkan menolak rencana tersebut. Sedangkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menunggu penjelasan utuh dari Kemenag, kenapa sampai ingin menghapus aturan rekomendasi FKUB untuk pendirian rumah ibadah itu.
Sikap dari MUI itu disampaikan langsung oleh KH Anwar Iskandar, selaku Ketua Umum MUI. Dia mengatakan belum mendapatkan informasi utuh terkait pencabutan syarat rekomendasi FKUB untuk mendirikan tempat ibadah. "MUI belum bisa bersikap karena belum mendapatkan penjelasan yang utuh dari Kemenag. Ini kan harus dibahas dan dikaji terlebih dahulu," kata KH Anwar dalam keterangannya Kamis (8/8).
Menurut dia, penjelasan utuh dari Kemenag sangat diperlukan sehingga MUI bisa menyikapi penghapusan syarat FKUB ini. "Kan perlu dijelaskan. Apa misalnya manfaat dan mudharatnya jika hal itu dicabut. Mungkin yang menolak ini karena belum mendapatkan penjelasan yang utuh terkait hal ini," jelas KH Anwar.
Dalam kesempatan itu, KH Anwar Iskandar juga berpesan agar hal-hal yang sensitif dan menyentuh langsung masalah keumatan seperti ini, bisa disosialisasikan terlebih dahulu. Sehingga tidak sampai menimbulkan gejolak di kalangan umat beragama.
Sebelumnya Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan, sebenarnya Menteri Agama tidak boleh asal corat coret aturan rekomendasi FKUB begitu saja. Sebab aturan pendirian rumah ibadah itu sebenarnya kesepakatan dari majelis-majelis agama. Kesepakatan itu dibuat bersama Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri.
"Jadi prosesnya tidak begitu saja terjadi. Dan kesepakatan itu dibuat selama 4 bulan dalam 11 kali pertemuan. Saya hafal, (karena) saya yang ikut melahirkan itu," katanya. Ma'ruf menuturkan dari hasil diskusi-diskusi itu, kemudian terjadi kesepakatan yang dituangkan dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri.
"Jadi ada asbabun nuzulnya, mengapa peraturan itu ada. Jangan kemudian kesepakatan itu dihapus begitu saja, dicoret begitu saja, diganti begitu saja," papar Ma'ruf Amin. Dia menekankan Menag Yaqut harus berdiskusi lebih dalam lagi. Khususnya dengan pihak-pihak perumus regulasi tersebut. Karena rekomendasi FKUB itu diantaranya untuk kerukunan juga. Marena FKUB isinya perwakilan dari seluruh agama di Indonesia.
Seperti diketahui gagasan penghapusan rekomendasi FKUB sebagai syarat pembangunan rumah ibadah, kerap dilontarkan Menag Yaqut. Karena ada beberapa kasus pendirian rumah ibadah, yang terganjal rekomendasi tersebut. Meskipun secara fakta di lapangan, jumlah pembangunan rumah ibadah yang berjalan lancar jauh lebih banyak.

Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
20 Cafe Paling Instagramable di Surabaya, Tempat Ngopi yang Bukan Hanya Kuliner Enak tapi Juga Estetik
Bocor! Ini Alasan Yuran Fernandes Terima Pinangan Bernardo Tavares untuk Perkuat Persebaya Surabaya
14 Angkringan Paling Nikmat di Surabaya, Tempat Nongkrong Seru Sambil Kuliner dan Jajan
Berlabel Timnas Cape Verde! Yuran Fernandes Siap Jadi Tembok Baru Persebaya Surabaya Era Bernardo Tavares
Breaking News! Persebaya Surabaya Deal Rekrut Yuran Fernandes, Green Force Dapatkan Pengganti Gustavo Fernandes
Kronologi Sekeluarga Tewas saat Camping di Temanggung: Mulut Korban Berbusa ketika Ditemukan
Kabar Baik! HP Frans Putros yang Hilang saat Konvoi Juara Persib Bandung Akhirnya Ditemukan
15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
