Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 9 Agustus 2024 | 16.50 WIB

Wapres Tolak Rekomendasi FKUB untuk Pembangunan Rumah Ibadah Dihapus, MUI Minta Penjelasan Utuh Kemenag

Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Anwar Iskandar. Foto : Dokumentasi MUI - Image

Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Anwar Iskandar. Foto : Dokumentasi MUI

JawaPos.com - Selama ini salah satu syarat pendirian rumah ibadah adalah rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Berama (FKUB). Kementerian Agama (Kemenag) berencana menghapus aturan tersebut. Dengan kata lain, untuk mendirikan rumah ibadah nantinya tidak perlu mendapatkan rekomendasi dari FKUB. 

Rencana Kemenag tersebut mendapatkan respon beragama. Tidak semua sepakat dengan usulan tersebut. Wakil Presiden Ma'ruf Amin bahkan menolak rencana tersebut. Sedangkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menunggu penjelasan utuh dari Kemenag, kenapa sampai ingin menghapus aturan rekomendasi FKUB untuk pendirian rumah ibadah itu. 

Sikap dari MUI itu disampaikan langsung oleh KH Anwar Iskandar, selaku Ketua Umum MUI. Dia mengatakan belum mendapatkan informasi utuh terkait pencabutan syarat rekomendasi FKUB untuk mendirikan tempat ibadah. "MUI belum bisa bersikap karena belum mendapatkan penjelasan yang utuh dari Kemenag. Ini kan harus dibahas dan dikaji terlebih dahulu," kata KH Anwar dalam keterangannya Kamis (8/8). 

Menurut dia, penjelasan utuh dari Kemenag sangat diperlukan sehingga MUI bisa menyikapi penghapusan syarat FKUB ini. "Kan perlu dijelaskan. Apa misalnya manfaat dan mudharatnya jika hal itu dicabut. Mungkin yang menolak ini karena belum mendapatkan penjelasan yang utuh terkait hal ini," jelas KH Anwar. 

Dalam kesempatan itu, KH Anwar Iskandar juga berpesan agar hal-hal yang sensitif dan menyentuh langsung masalah keumatan seperti ini, bisa disosialisasikan terlebih dahulu. Sehingga tidak sampai menimbulkan gejolak di kalangan umat beragama. 

Sebelumnya Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan, sebenarnya Menteri Agama tidak boleh asal corat coret aturan rekomendasi FKUB begitu saja. Sebab aturan pendirian rumah ibadah itu sebenarnya kesepakatan dari majelis-majelis agama. Kesepakatan itu dibuat bersama Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri. 

"Jadi prosesnya tidak begitu saja terjadi. Dan kesepakatan itu dibuat selama 4 bulan dalam 11 kali pertemuan. Saya hafal, (karena) saya yang ikut melahirkan itu," katanya. Ma'ruf menuturkan dari hasil diskusi-diskusi itu, kemudian terjadi kesepakatan yang dituangkan dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri. 

"Jadi ada asbabun nuzulnya, mengapa peraturan itu ada. Jangan kemudian kesepakatan itu dihapus begitu saja, dicoret begitu saja, diganti begitu saja," papar Ma'ruf Amin. Dia menekankan Menag Yaqut harus berdiskusi lebih dalam lagi. Khususnya dengan pihak-pihak perumus regulasi tersebut. Karena rekomendasi FKUB itu diantaranya untuk kerukunan juga. Marena FKUB isinya perwakilan dari seluruh agama di Indonesia. 

Seperti diketahui gagasan penghapusan rekomendasi FKUB sebagai syarat pembangunan rumah ibadah, kerap dilontarkan Menag Yaqut. Karena ada beberapa kasus pendirian rumah ibadah, yang terganjal rekomendasi tersebut. Meskipun secara fakta di lapangan, jumlah pembangunan rumah ibadah yang berjalan lancar jauh lebih banyak. 

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore