
Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Anwar Iskandar. Foto : Dokumentasi MUI
JawaPos.com - Selama ini salah satu syarat pendirian rumah ibadah adalah rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Berama (FKUB). Kementerian Agama (Kemenag) berencana menghapus aturan tersebut. Dengan kata lain, untuk mendirikan rumah ibadah nantinya tidak perlu mendapatkan rekomendasi dari FKUB.
Rencana Kemenag tersebut mendapatkan respon beragama. Tidak semua sepakat dengan usulan tersebut. Wakil Presiden Ma'ruf Amin bahkan menolak rencana tersebut. Sedangkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menunggu penjelasan utuh dari Kemenag, kenapa sampai ingin menghapus aturan rekomendasi FKUB untuk pendirian rumah ibadah itu.
Sikap dari MUI itu disampaikan langsung oleh KH Anwar Iskandar, selaku Ketua Umum MUI. Dia mengatakan belum mendapatkan informasi utuh terkait pencabutan syarat rekomendasi FKUB untuk mendirikan tempat ibadah. "MUI belum bisa bersikap karena belum mendapatkan penjelasan yang utuh dari Kemenag. Ini kan harus dibahas dan dikaji terlebih dahulu," kata KH Anwar dalam keterangannya Kamis (8/8).
Menurut dia, penjelasan utuh dari Kemenag sangat diperlukan sehingga MUI bisa menyikapi penghapusan syarat FKUB ini. "Kan perlu dijelaskan. Apa misalnya manfaat dan mudharatnya jika hal itu dicabut. Mungkin yang menolak ini karena belum mendapatkan penjelasan yang utuh terkait hal ini," jelas KH Anwar.
Dalam kesempatan itu, KH Anwar Iskandar juga berpesan agar hal-hal yang sensitif dan menyentuh langsung masalah keumatan seperti ini, bisa disosialisasikan terlebih dahulu. Sehingga tidak sampai menimbulkan gejolak di kalangan umat beragama.
Sebelumnya Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan, sebenarnya Menteri Agama tidak boleh asal corat coret aturan rekomendasi FKUB begitu saja. Sebab aturan pendirian rumah ibadah itu sebenarnya kesepakatan dari majelis-majelis agama. Kesepakatan itu dibuat bersama Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri.
"Jadi prosesnya tidak begitu saja terjadi. Dan kesepakatan itu dibuat selama 4 bulan dalam 11 kali pertemuan. Saya hafal, (karena) saya yang ikut melahirkan itu," katanya. Ma'ruf menuturkan dari hasil diskusi-diskusi itu, kemudian terjadi kesepakatan yang dituangkan dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri.
"Jadi ada asbabun nuzulnya, mengapa peraturan itu ada. Jangan kemudian kesepakatan itu dihapus begitu saja, dicoret begitu saja, diganti begitu saja," papar Ma'ruf Amin. Dia menekankan Menag Yaqut harus berdiskusi lebih dalam lagi. Khususnya dengan pihak-pihak perumus regulasi tersebut. Karena rekomendasi FKUB itu diantaranya untuk kerukunan juga. Marena FKUB isinya perwakilan dari seluruh agama di Indonesia.
Seperti diketahui gagasan penghapusan rekomendasi FKUB sebagai syarat pembangunan rumah ibadah, kerap dilontarkan Menag Yaqut. Karena ada beberapa kasus pendirian rumah ibadah, yang terganjal rekomendasi tersebut. Meskipun secara fakta di lapangan, jumlah pembangunan rumah ibadah yang berjalan lancar jauh lebih banyak.

Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Media Jerman Pusing Lihat Ngerinya Performa Veda Ega Pratama di Sesi Practice Moto3 Hungaria 2026
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Eksklusif! Perjuangan Nyo Daftar Player Escort Sejak 2024, Menangis Haru Dipeluk Nathan Tjoe-A-On di Timnas Indonesia
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Viral Pengemudi Ojek Pangkalan Getok Harga Rp 400 Ribu Senayan-Bundaran HI, Modus Bilang Tarif "58"
