Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 9 Agustus 2026 | 18.49 WIB

MUI Ingatkan Pria Berpakaian Wanita saat Karnaval HUT RI Hukumnya Haram

Gedung Majelis Ulama Indonesia MUI). (Antara). - Image

Gedung Majelis Ulama Indonesia MUI). (Antara).

JawaPos.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau masyarakat memperhatikan ketentuan agama saat memeriahkan peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, termasuk dalam kegiatan karnaval dan berbagai perlombaan Agustusan.

Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, mengingatkan agar peserta karnaval tidak mengenakan pakaian yang menyerupai lawan jenis atau tasyabbuh. Menurutnya, penggunaan busana semacam itu perlu dihindari karena dinilai bertentangan dengan ketentuan syariat dan norma yang berlaku di masyarakat.

Ia menilai momentum perayaan kemerdekaan semestinya diarahkan pada kegiatan yang memperkuat persatuan, meningkatkan kontribusi kepada bangsa, serta menjadi sarana untuk mensyukuri kemerdekaan melalui doa dan dzikir.

“Dalam konteks zaman sekarang, menggunakan pakaian lawan jenis cenderung mengampanyekan praktik gerakan LGBT (LGSP) yang jelas-jelas dilarang oleh agama dan bertentangan dengan norma sosial,” kata Kiai Muiz Ali dalam keterangannya, Minggu (9/8).

Kiai Muiz Ali menegaskan, Islam melarang tindakan menyerupai lawan jenis, baik dilakukan oleh laki-laki maupun perempuan. Menurut dia, ketentuan tersebut berlaku di ruang publik maupun dalam kehidupan pribadi.

“Rasulullah SAW melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki,” tegasnya mengutip hadis shahih riwayat Imam Bukhari.

Selain persoalan busana, MUI juga mengingatkan penyelenggara karnaval agar memperhatikan kepentingan masyarakat umum. Rute pawai, kata Kiai Muiz Ali, sebaiknya diatur sedemikian rupa agar tidak mengganggu kelancaran dan kenyamanan pengguna jalan.

MUI Soroti Hadiah Lomba Agustusan
Dalam kesempatan yang sama, Kiai Muiz Ali turut memberikan perhatian terhadap mekanisme penyelenggaraan lomba dalam rangka memeriahkan HUT Kemerdekaan RI.

Ia menyatakan, mengadakan perlombaan pada dasarnya diperbolehkan. Kegiatan tersebut bahkan dapat menjadi sarana untuk melatih ketangkasan, kedisiplinan, sekaligus mempererat hubungan sosial dan kebersamaan warga.

“Ulama Islam ijma’ atas kebolehan perlombaan secara umum. Lomba tanpa hadiah hukumnya boleh secara mutlak, seperti lomba lari atau ketangkasan lainnya,” ujar Kiai Muiz Ali mengutip pandangan Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni.

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags

Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore