Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 11 Agustus 2026 | 03.55 WIB

MUI Ingatkan Uang Pendaftaran Lomba Agustusan Tak Boleh jadi Hadiah, Singgung soal Perjudian

Suasana lomba agustusan. (Pemkot Surabaya for JawaPos) - Image

Suasana lomba agustusan. (Pemkot Surabaya for JawaPos)

JawaPos.com - Wakil Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Abdul Muiz Ali, mengingatkan masyarakat agar memperhatikan ketentuan syariat ketika menggelar berbagai perlombaan untuk memeriahkan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

Menurut Kiai Muiz Ali, lomba dalam rangka peringatan HUT Kemerdekaan pada dasarnya diperbolehkan. Namun, terdapat ketentuan yang harus diperhatikan panitia, terutama terkait sumber dana hadiah bagi para pemenang.

Ia menegaskan, uang yang dipungut dari peserta sebagai biaya pendaftaran tidak boleh digunakan untuk membiayai hadiah. Menurutnya, mekanisme tersebut dapat masuk dalam praktik perjudian atau qimar yang dilarang dalam Islam.

Kiai Muiz Ali menjelaskan, kemerdekaan Indonesia merupakan nikmat sekaligus rahmat dari Allah SWT yang patut disyukuri. Salah satu bentuk rasa syukur itu dapat diwujudkan melalui kegiatan positif, termasuk perlombaan yang mampu meningkatkan ketangkasan, kedisiplinan, sekaligus mempererat hubungan sosial di tengah masyarakat.

“Ulama Islam ijma’ atas kebolehan perlombaan secara umum. Lomba tanpa hadiah hukumnya boleh secara mutlak, seperti lomba lari atau ketangkasan lainnya,” kata Kiai Muiz Ali dalam keterangannya, Senin (10/8).

Meski perlombaan diperbolehkan, ia meminta panitia lebih cermat apabila kegiatan tersebut menyediakan hadiah bagi peserta. Persoalan yang perlu diperhatikan bukan hanya jenis perlombaannya, tetapi juga mekanisme pembiayaan hadiah yang diterapkan.

Kiai Muiz Ali menilai, pengumpulan uang pendaftaran peserta yang kemudian dipakai sebagai sumber hadiah pemenang merupakan mekanisme yang tidak sesuai dengan ketentuan fikih Islam.

“Satu hal yang perlu dihindari adalah praktik judi. Artinya, panitia tidak diperbolehkan menggunakan uang pendaftaran peserta sebagai bagian dari biaya hadiah. Itu tidak benar secara ketentuan fiqih dan haram hukumnya,” tegasnya.

Ia juga merujuk pada kitab Hasyiyah al-Bajuri ‘ala Fath al-Qarib. Dalam pandangan tersebut, permainan yang membuat peserta berada dalam kondisi tidak pasti antara memperoleh keuntungan atau mengalami kerugian, sementara mereka mempertaruhkan harta pribadi, termasuk dalam kategori perjudian yang diharamkan.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags

Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore