Ilustrasi bendera Indonesia. (Pexels)
JawaPos.com–Merah putih sebagai bendera Indonesia simbol yang membawa kemerdekaan. Banyak keringat dan darah para pejuang di seluruh Indonesia dikorbankan demi mengibarkan bendera tersebut.
Warna merah dan putih memiliki makna. Dipetik dari situs web bpk.go.id, warna merah di bagian atas bendera melambangkan keberanian dan telah lama dikenal dalam berbagai mitologi dan sejarah Indonesia. Sementara itu, warna putih di bagian bawah bendera melambangkan kesucian. Warna putih di bendera adalah putih bersih tanpa ada gradasi.
Dilansir dari Kementerian Sekretariat Negara Indonesia dua kain merah dan putih yang diberikan dijahit dengan mesin jahit tangan setelah pengumuman bahwa janji kemerdekaan akan diberikan. Bendera tersebut kemudian dikibarkan pada 17 Agustus 1945. Bendera merah putih menjadi sarana untuk memperkuat kesatuan negara.
Di berbagai negara bendera tidak diperlakukan sebagai pusaka. Pemerintah Indonesia memiliki beberapa aturan dan larangan dalam memperlakukan bendera.
Hal itu dinyatakan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009. Dipetik dari bpk.go.id, ada aturan yang harus dipatuhi apabila ingin mengibarkan bendera merah putih.
Dari pasal 1 sampai 23, ada aturan bagaimana mengibarkan bendera di waktu atau keadaan tertentu. Selain di rumah-rumah, bendera merah putih juga dikibarkan di gedung pemerintahan, kendaraan presiden, sampai pertemuan resmi dengan negara lain.
Bendera juga bisa digunakan dalam kondisi berduka seperti kematian seorang tokoh penting. Bendera tersebut bisa dikibarkan setengah tiang atau digunakan sebagai penutup peti jenazah.
Pemasangan bendera ada aturannya. Terkait seberapa tinggi bendera dikibarkan, posisi bendera membujur ke sebelah mana, dan dinaikkan selama berapa hari untuk situasi tertentu.
Pada pasal 24, dituliskan serta larangan dalam memperlakukan bendera merah putih. Pertama, tidak boleh merusak, merobek, menginjak, membakar dengan maksud merendahkan kehormatan bendera merah putih.
Kedua, dilarang menggunakan bendera sebagai reklame atau keperluan iklan komersial. Ketiga, tidak boleh mengibarkan bendera yang sudah rusak, robek, kusut, luntur, atau kusam.
Keempat, tidak boleh mencetak, menyulam, apalagi menulis berbagai huruf, angka, gambar lain, di bendera merah putih. Terakhir, tidak boleh memperlakukan bendera sebagai benda biasa.
Dilarang melakukan hal-hal yang bisa menurunkan kehormatan bendera tersebut. Misalnya, menggunakan bendera untuk langit-langit, menutupi atap, atau sebagai pembungkus barang.
Pada Agustus, bendera merah putih dikibarkan di tiang rumah. Selain bendera utama, siapkan berbagai pernik-pernik merah putih lain untuk semakin menambah semarak kemerdekaan.

Prediksi Skor Paraguay vs Australia di Piala Dunia 2026: Berebut Tiket 32 Besar Namun Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Swiss vs Kanada di Piala Dunia 2026: Jonathan David Tancap Gas Bombardir Gawang La Nati
Prediksi Skor Turki vs Amerika Serikat di Piala Dunia 2026: The Stars & Stripes Berburu Rekor Sempurna di Fase Grup
Prediksi Skor Jepang vs Swedia di Piala Dunia 2026: Samurai Biru Incar Tiket 32 Besar di Laga Penentuan
Prediksi Skor Afrika Selatan vs Korea Selatan di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Wajib Menang Demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Tunisia vs Belanda di Piala Dunia 2026: Oranje Wajib Menang demi Amankan Tiket 32 Besar
Profil Wakil Ketua BEM UI Fathimah Azzahra yang Konsisten Mengkritik Program MBG
Prediksi Skor Bosnia dan Herzegovina vs Qatar di Piala Dunia 2026: Mimpi Buruk Al-Annabi Belum Usai
Prediksi Skor Curacao vs Pantai di Piala Dunia 2026: Misi Les Éléphants Menang demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Maroko vs Haiti di Piala Dunia 2026: Achraf Hakimi Cs Siap Pesta Gol di Laga Penentuan
