Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 9 Agustus 2024 | 07.07 WIB

Catat Baik-Baik! Berikut Sederet Aturan dan Larangan yang Berkaitan dengan Bendera Merah Putih!

 

Ilustrasi bendera Indonesia. (Pexels)

JawaPos.comMerah putih sebagai bendera Indonesia simbol yang membawa kemerdekaan. Banyak keringat dan darah para pejuang di seluruh Indonesia dikorbankan demi mengibarkan bendera tersebut.

Warna merah dan putih memiliki makna. Dipetik dari situs web bpk.go.id, warna merah di bagian atas bendera melambangkan keberanian dan telah lama dikenal dalam berbagai mitologi dan sejarah Indonesia. Sementara itu, warna putih di bagian bawah bendera melambangkan kesucian. Warna putih di bendera adalah putih bersih tanpa ada gradasi.

Dilansir dari Kementerian Sekretariat Negara Indonesia dua kain merah dan putih yang diberikan dijahit dengan mesin jahit tangan setelah pengumuman bahwa janji kemerdekaan akan diberikan. Bendera tersebut kemudian dikibarkan pada 17 Agustus 1945. Bendera merah putih menjadi sarana untuk memperkuat kesatuan negara.

Di berbagai negara bendera tidak diperlakukan sebagai pusaka. Pemerintah Indonesia memiliki beberapa aturan dan larangan dalam memperlakukan bendera.

Hal itu dinyatakan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009. Dipetik dari bpk.go.id, ada aturan yang harus dipatuhi apabila ingin mengibarkan bendera merah putih.

Dari pasal 1 sampai 23, ada aturan bagaimana mengibarkan bendera di waktu atau keadaan tertentu. Selain di rumah-rumah, bendera merah putih juga dikibarkan di gedung pemerintahan, kendaraan presiden, sampai pertemuan resmi dengan negara lain.

Bendera juga bisa digunakan dalam kondisi berduka seperti kematian seorang tokoh penting. Bendera tersebut bisa dikibarkan setengah tiang atau digunakan sebagai penutup peti jenazah.

Pemasangan bendera ada aturannya. Terkait seberapa tinggi bendera dikibarkan, posisi bendera membujur ke sebelah mana, dan dinaikkan selama berapa hari untuk situasi tertentu.

Pada pasal 24, dituliskan serta larangan dalam memperlakukan bendera merah putih. Pertama, tidak boleh merusak, merobek, menginjak, membakar dengan maksud merendahkan kehormatan bendera merah putih.

Kedua, dilarang menggunakan bendera sebagai reklame atau keperluan iklan komersial. Ketiga, tidak boleh mengibarkan bendera yang sudah rusak, robek, kusut, luntur, atau kusam.

Keempat, tidak boleh mencetak, menyulam, apalagi menulis berbagai huruf, angka, gambar lain, di bendera merah putih. Terakhir, tidak boleh memperlakukan bendera sebagai benda biasa.

Dilarang melakukan hal-hal yang bisa menurunkan kehormatan bendera tersebut. Misalnya, menggunakan bendera untuk langit-langit, menutupi atap, atau sebagai pembungkus barang.

Pada Agustus, bendera merah putih dikibarkan di tiang rumah. Selain bendera utama, siapkan berbagai pernik-pernik merah putih lain untuk semakin menambah semarak kemerdekaan.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore