Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 6 Agustus 2024 | 13.15 WIB

Dua Kali Diperiksa Bareskrim Polri, Benny Rhamdani Tak Bisa Buktikan Identitas Mr. T

Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani (kiri) berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (29/7/2024). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

 
JawaPos.com - Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani telah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. Meski telah kedua kalinya diperiksa, Benny tak juga mengungkap identitas T.
 
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, Benny tak bisa membuktikan identitas T yang disebut sebagai pengendali judi online.
 
"Tidak ada bukti bahkan inisial T pun tidak bisa disebutkan oleh yang bersangkutan," kata Djuhandani, Selasa (6/8).
 
 
Menurutnya, Benny telah meminta maaf kepada penyidik karena tak bisa mengungkapkan identitas T.
 
"Kami pertanyakan terkait inisial T. yang bersangkutan tidak bisa menjawab siapa itu Mr T," ucapnya.
 
"Dan tadi yang bersangkutan menyampaikan kami akan mohon maaf langsung melalui media tapi lebih lanjut silahkan tanyakan kepada beliau, itu saja," tandasnya.
 
Sebelumnya, Kepala BP2MI Benny Rhamdani pada acara Pengukuhan Kawan Pekerja Migran Indonesia wilayah Sumatera Utara di Medan, Sumatera Utara, Selasa (23/7). Dia menyebut sosok berinisial T sebagai aktor pengendali praktik judi online di Indonesia dari Kamboja dan juga praktik penipuan daring (scamming online).
 
Sebagaimana disaksikan melalui akun YouTube BP2MI RI, Benny pada kesempatan itu mengatakan bahwa eksistensi aktor berinisial T tersebut sudah dia sampaikan dalam sebuah rapat terbatas di Istana Kepresidenan di hadapan Presiden Joko Widodo, Panglima TNI, Kapolri, dan sejumlah menteri beberapa waktu lalu.
 
"Sebetulnya sangat mudah untuk menangkap siapa aktor di balik bisnis online di Kamboja dan aktor di balik scamming online. Saya cukup menyebut inisialnya T saja paling depan. Dan ini saya sebut di depan Presiden. Boleh ditanyakan ke Pak Menkopolhukam, Pak Mahfud MD saat itu,” kata Benny.
 
Menurut Benny, kala itu Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit kaget mendengar nama tersebut dan rapat terbatas menjadi agak heboh.
 
”Orang ini adalah orang yang selama republik ini berdiri mungkin tidak bisa disentuh hukum,” ujar Benny.
 
 
 

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore