Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 5 Agustus 2024 | 21.32 WIB

Korban Kekerasan Seksual Lahirkan Anak tapi Tak Mampu Mengurus, Negara akan Ambil Alih

ILUSTRASI Kekerasan seksual pada anak. - Image

ILUSTRASI Kekerasan seksual pada anak.

JawaPos.com – Perempuan korban kekerasan seksual tidak hanya diperbolehkan untuk mengaborsi janin yang disebabkan oleh kekerasan seksual. Namun, jika korban memutuskan tidak aborsi, tapi tidak mampu mengasuh anaknya, negara akan mengambil alih pengasuhannya.

Hal itu tercantum dalam pasal 123 dan 124 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang baru saja diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi). PP itu berisi Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan telah diundangkan pada Jumat (26/7) lalu.

Saat perempuan korban kekerasan seksual hendak memilih aborsi, pasal 123 PP 28/2024 mengatur bahwa mereka terlebih dahulu akan diberikan pendampingan dan konseling. Ada tenaga medis dan tenaga kesehatan yang akan memberikan konseling pada korban.

Begitu pula bila korban memutuskan untuk tidak jadi melakukan aborsi terhadap janinnya setelah mendapatkan pendampingan dan konseling. "Korban diberikan pendampingan oleh konselor selama masa kehamilan, persalinan, dan pascapersalinan," bunyi pasal 124 ayat 1 PP 28/2024.

Pada ayat selanjutnya, disebutkan bahwa anak yang dilahirkan dari ibu korban tindak pidana kekerasan seksual yang menyebabkan kehamilan berhak diasuh oleh ibu dan/atau keluarganya.

Namun, bila dengan berbagai alasan ibu maupun keluarga korban tak dapat mengurus sang anak, negara dapat mengambil alih untuk mengasuhnya. 

"Dalam hal ibu dan atau keluarga tidak dapat melakukan pengasuhan, anak dapat diasuh oleh lembaga asuhan anak atau menjadi anak yang dipelihara oleh negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas aturan tersebut.

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore