Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 2 Agustus 2024 | 21.42 WIB

Jadi Korban Penyiksaan Pemilik Daycare, Orang Tua Khawatir Anaknya Alami Kelainan

Penganiayan dalam daycare di Depok.(Instagram @komisi.co) - Image

Penganiayan dalam daycare di Depok.(Instagram @komisi.co)

 
JawaPos.com - Orang tua korban penyiksaan pemilik daycare Wensen School bernama Meita Irianty merasa khawatir atas kekerasan yang menimpa anaknya. Arif Muammar Hidayat selaku ayah dari korban merasa takut jika anaknya, HW mengalami kelainan.
 
Arif mengaku tahu perbuatan Meita setelah ramai beredar di media sosial. Dia terkejut karena anaknya yang baru berusia 9 bulan malah menjadi korban kekerasan.
 
"Setiap hari kita bangun, mandikan dan kita siapkan makan dan setiap Senin sampai Jumat kita antarkan ke Wenson untuk mendapatkan pendidikan yang baik dan diperlakukan secara baik," kata Arif, Jumat (2/8).
 
 
Dari rekaman video yang beredar, Arif melihat kaki anaknya diinjak oleh pelaku hingga mengalami dislokasi. Dia pun mengaku khawatir anaknya mengalami kelainan akibat perbuatan pelaku.
 
"Satu lurus satu miring, kalau dia merangkak, seperti itu. Jadi kaki kanan lurus, yang kiri miring. Jadi saya curiga kayaknya ada yang beda ini," jelasnya.
 
Kini orang tua masih menunggu hasil visum. Sehingga bisa diketahui diagnosa pasti yang dialami anaknya.
 
Sebelumnya, Polres Metro Depok telah menetapkan pemilik daycare berinisial MI sebagai tersangka penganiayaan terhadap anak. Keputusan ini dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara.
 
"Penangkapan ini tentu sudah ada penetapan tersangkanya," kata Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana kepada wartawan, Kamis (1/8).
 
MI juga telah dilakukan penahanan. Selanjutnya dia akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
 
"Jadi statusnya ya sudah tertangkap kita ambil keterangannya sekarang," jelas Arya.
 
Atas perbuatannya, MI dijerat Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 80 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
 
Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore