Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 1 Agustus 2024 | 20.39 WIB

Polda Metro Benarkan Aep Polisikan Dede dan Dedi Mulyadi Terkait Kasus Vina Cirebon

Aep saksi kasus Vina Cirebon siap disumpah dengan Alquran melihat Pegi Setiawan saat kejadian (Tangkapan layar Youtube Kang Dedi Mulyadi)

 
JawaPos.com - Polda Metro Jaya membenarkan telah menerima laporan polisi terhadap Dede, saksi kunci kasus pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya. Selain Dede, dalam perkara ini juga turut dilaporkan politikus Partai Gerindra Dedi Mulyadi. Laporan dibuat oleh saksi kasus Vina lainnya, Aep.
 
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pihaknya menerima laporan tanggal 30 Juli 2024. Pasal yang dipersangkakan yakni soal penyebaran berita bohong, sebagaimana diatur pada Pasal 28 Ayat 3 Juncto Pasal 45 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
 
"Dalam uraian singkat peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor, pelapor selaku kuasa dari korban, korbannya saudara AR, pelapor menjelaskan bahwa pada saat pelapor berada di kantor DPP Perhaki, pelapor melihat adanya akun media sosial YouTube. Jadi, yang dilaporkan adalah pemilik akun YouTube Kang Dedi Mulyadi channel," kata Ade Ary, Kamis (1/8).
 
 
Ade mengatakan, penyidik akan mendalami laporan tersebut. Selanjutnya akan ditentukan mengenai langkah hukum atas laporan tersebut.
 
"Kewajibn kami Polda Metro Jaya harus segera menindaklanjuti dengan pendalaman, melakukan klarifikasi terhadap pelapor, korban, saksi-saksi, mengecek TKP (tempat kejadian perkara) termasuk melakukan pendalaman terhadap siapa pemilik akun YouTube yang dilaporkan ini," jelasnya.
 
Sebelumnya, laporan terhadap Dede Riswanto dan Dedi Mulyadi dikonfirmasi oleh Pengacara Aep, Pitra Romadoni Nasution. Keduanya disangkakan membuat berita bohong yang meragukan kesaksian Aep terkait kasus pembunuhan Vina dan Eki.
 

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore