Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 21 Juli 2024 | 00.59 WIB

Kehilangan Paspor? Jangan Panik, Kantor Imigrasi Beri Bocoran Langkah-langkah Penggantiannya

Paspor milik selebgram Aceh, Cut Melisa, dianggap rusak sehingga tak bisa terbang

ilustrasi paspor./

JawaPos.com - Paspor merupakan salah satu dokumen identitas diri yang sangat penting bagi seseorang terutama saat berada di luar negeri. Bentuk fisiknya yang berupa buku saku memang praktis untuk dibawa kemanapun ketika bepergian ke negara lain.

Namun, bentuk buku saku yang tidak terlalu besar itu juga membuat paspor rawan hilang atau terselip, bahkan jatuh di jalan. Jika sudah seperti itu, pemilik paspor tidak perlu panik, karena ada cara untuk mengurusnya.

Dikutip dari laman resmi Kantor Imigrasi Kelas 1 Batam, ada sejumlah langkah yang harus dilakukan untuk mengurus paspor hilang.

Tetapi, sebelumnya, perlu dipastikan dahulu, apa yang menyebabkan paspor seseorang hilang, bisa karena kelalaian atau kejadian luar biasa (force majeure), misalnya banjir, gempa bumi, kebakaran, huru hara, dan bencana lain yang ditetapkan pihak berwenang.

Sedangkan langkah-langkah mengurus penggantian paspor hilang adalah sebagai berikut:

1. Segera melapor ke Kantor Imigrasi dimana pemegang paspor berdomisili untuk meminta penggantian. Atau bisa juga di kantor imigrasi terdekat.

2. Membuat laporan kehilangan paspor kepada kantor kepolisian atau pihak berwenang jika pemegang paspor berada di luar negeri.

3. Penggantian paspor yang hilang harus melalui Berita Acara Pemeriksaan dan mendapat persetujuan Kepala Kantor Imigrasi.

4. Jika dalam pemeriksaan ditemukan adanya unsur kecerobohan / kelalaian, disertai alasan yang tidak dapat diterima, maka pemberian paspor akan ditangguhkan selama 6 bulan sampai paling lama 2 tahun.

5. Jika paspor hilang / rusak di luar negeri, maka pemilik paspor segera melapor kepada Perwakilan RI di negara tempat pemegang paspor berada.

Jika sudah melalui langkah-langkah di atas, berikutnya memenuhi persyaratan penggantian paspor tergantung dari penyebab hilangnya dokumen tersebut.

Jika paspor hilang karena kelalaian, maka persyaratan penggantiannya adalah:

1. Persyaratan sama dengan permohonan paspor baru baik untuk dewasa maupun untuk anak dibawah umur 17 tahun (KTP, KK, Ijazah/Akta lahir/Surat Nikah dalam bentuk asli dan fotocopy A4).

Editor: Hanny Suwindari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore