Paspor milik selebgram Aceh, Cut Melisa, dianggap rusak sehingga tak bisa terbang
ilustrasi paspor./
JawaPos.com - Paspor merupakan salah satu dokumen identitas diri yang sangat penting bagi seseorang terutama saat berada di luar negeri. Bentuk fisiknya yang berupa buku saku memang praktis untuk dibawa kemanapun ketika bepergian ke negara lain.
Namun, bentuk buku saku yang tidak terlalu besar itu juga membuat paspor rawan hilang atau terselip, bahkan jatuh di jalan. Jika sudah seperti itu, pemilik paspor tidak perlu panik, karena ada cara untuk mengurusnya.
Dikutip dari laman resmi Kantor Imigrasi Kelas 1 Batam, ada sejumlah langkah yang harus dilakukan untuk mengurus paspor hilang.
Tetapi, sebelumnya, perlu dipastikan dahulu, apa yang menyebabkan paspor seseorang hilang, bisa karena kelalaian atau kejadian luar biasa (force majeure), misalnya banjir, gempa bumi, kebakaran, huru hara, dan bencana lain yang ditetapkan pihak berwenang.
Sedangkan langkah-langkah mengurus penggantian paspor hilang adalah sebagai berikut:
1. Segera melapor ke Kantor Imigrasi dimana pemegang paspor berdomisili untuk meminta penggantian. Atau bisa juga di kantor imigrasi terdekat.
2. Membuat laporan kehilangan paspor kepada kantor kepolisian atau pihak berwenang jika pemegang paspor berada di luar negeri.
3. Penggantian paspor yang hilang harus melalui Berita Acara Pemeriksaan dan mendapat persetujuan Kepala Kantor Imigrasi.
4. Jika dalam pemeriksaan ditemukan adanya unsur kecerobohan / kelalaian, disertai alasan yang tidak dapat diterima, maka pemberian paspor akan ditangguhkan selama 6 bulan sampai paling lama 2 tahun.
5. Jika paspor hilang / rusak di luar negeri, maka pemilik paspor segera melapor kepada Perwakilan RI di negara tempat pemegang paspor berada.
Jika sudah melalui langkah-langkah di atas, berikutnya memenuhi persyaratan penggantian paspor tergantung dari penyebab hilangnya dokumen tersebut.
Jika paspor hilang karena kelalaian, maka persyaratan penggantiannya adalah:
1. Persyaratan sama dengan permohonan paspor baru baik untuk dewasa maupun untuk anak dibawah umur 17 tahun (KTP, KK, Ijazah/Akta lahir/Surat Nikah dalam bentuk asli dan fotocopy A4).

Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Hasil Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Bikin Kejutan! Tembus 13 Besar di FP2
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
12 Hotel Terbaik di Semarang dengan Fasilitas Lengkap, Nuansa Cozy dan Menenangkan untuk Quality Time Bersama Orang Tercinta
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
