Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 6 Juni 2018 | 04.01 WIB

Catat, Ini Pesan Wapres JK untuk Pemda yang Tak Sanggup Bayar THR

Wakil Presiden Jusuf Kalla berharap pemda bisa jujur dan kreatif kepada para PNS-nya. - Image

Wakil Presiden Jusuf Kalla berharap pemda bisa jujur dan kreatif kepada para PNS-nya.

JawaPos.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menyampaikan kepada pemerintah daerah (Pemda) apabila ada yang tidak sanggup membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan juga Tunjangan Kinerja (Tukin) PNS, maka wajib untuk memberitahukan ke semua pagawainya.


Pasalnya menurut JK, alokasi anggaran yang diberikan ke pemerintah daerah sudah cukup besar untuk kepentingan THR dan juga termasuk tunjangan prestasi atau kinerja.


"Kalau memang tidak bisa ‎ya coba sampaikan kepada pegawainya bahwa memang keuangan pemerintah daerah tidak sanggup," ujar JK di Jakarta, Selasa (5/6).


Oleh sebab itu, JK menyarankan agar pemerintah daerah berhenti dulu sementara untuk pergi dinas dan juga kegiatan lainnya. Atau dengan kata lain, menghemat Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).


"Jadi daerah-daerah harus menghemat jangan pergi dinas. Itu bisa dihemat," katanya.


Selain itu, JK juga mendorong pemerintah daerah supaya kreatif untuk bisa memberikan THR dan Tukin kepada PNS karena sebaiknya jangan hanya mengandalkan dana bantuan dari pemerintah pusat saja. Sebab pemerintah daerah memiliki pendapatannya sendiri lewat APBD.


"Kami mendorong daerah bisa lebih kreatif memberikan kepada pegawai-pegawainya tukin PNS dan THR itu," ungkapnya.


Menurut mantan Ketua Umum Partai Golkar ini, pemerintah akan terus memperhatikan nasib para PNS agar semuanya bisa mendapatkan THR di Ramadan ini.


"Tentu pemerintah selalu memperhatikan PNS yang selama ini berbakti yang telah sebaik-baiknya untuk bangsa," pungkasnya.


Diketahui, pemerintah telah menyiapkan anggaran THR Lebaran 2018 bagi aparat pemerintah dengan rincian anggaran: bagi ASN aktif, THR gaji ASN Rp 5,24 triliun; THR tunjangan ASN Rp 5,79 triliun; Gaji ke-13 ASN Rp 5,24 triliun; Tunjangan Kinerja ke-13 Rp 5,79 triliun. Sementara untuk pensiunan, rinciannya: THR Pensiunan Rp 6,85 triliun dan tunjangan ke 13 Rp 6,85 triliun.


Pemberian THR bagi aparat pemerintah akan dibayarkan sebesar gaji pokok. Sementara itu, THR untuk pensiun juga dibayarkan sebesar pensiun pokok.


Dana yang disiapkan pemerintah untuk pembayaran THR, gaji, dan uang pensiun ke-13 keseluruhannya mencapai Rp 35,76 triliun. Pemerintah juga berharap, pengucuran dana tambahan ini dapat meningkatkan daya beli masyarakat.‎

Editor: Fersita Felicia Facette
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore