JawaPos.com - Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanudin menyoroti kasus dugaan penembakan oknum Anggota TNI AU yang diduga menembak pemulung di Kompleks Detasemen, Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng). Ia meminta TNI melakukan investigasi mendalam terkait dugaan peristiwa tersebut.
“Untuk kasus di Palu, hukum wajib ditegakkan. Pangkoops AU harus berani mengusut sampai membawa pelaku yang bersangkutan ke pengadilan militer,” kata TB Hasanuddin kepada wartawan, Selasa (16/7).
Adapun kasus penembakan itu terjadi di kompleks rumah dinas TNI AU di Jalan Dewi Sartika, Kecamatan Palu Selatan, Kamis (11/7). Pemulung bernama Jenri, diduga ditembak dengan menggunakan senapan angin oleh oknum personel TNI AU saat kepergok masuk dengan melompat pagar ke kawasan rumah dinas tersebut.
Saat ini, oknum TNI AU yang menembak pemulung itu sudah ditahan dan tengah diproses di Lanud Hasanuddin. Sementara pemulung yang ditembak telah ditangani secara medis di rumah sakit dan kondisinya mulai membaik.
TB Hasanuddin menilai, peristiwa penembakan itu merupakan pelanggaran hukum yang cukup serius. Sehingga tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun.
“Apalagi korban tidak melakukan tindakan yang membahayakan atau mengancam,” ucap Legislator dari Dapil Jawa Barat IX itu.
Ia meyakini, TNI AU akan melakukan investigasi menyeluruh dan transparan terhadap peristiwa ini.
“Pelaku penembakan harus ditindak tegas. Tindakan tegas diperlukan untuk menegakkan keadilan dan mencegah terulangnya peristiwa serupa di masa depan. Dan semoga korban dapat segera pulih kembali,” tegas Hasanuddin.
Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau) Marsma Ardi Syahri memastikan, prajurit TNI AU yang diduga menembak seorang pemulung di Kompleks Detasemen di Palu, Sulawesi Tengah, bakal diproses hukum. Pasalnya secara prosedur, prajurit TNI AU tersebut salah karena menembak sembarangan.
"Yang jelas prajurit salah menembak sembarangan, harusnya didatangi baik-baik. Selanjutnya, pihak Danlanud Komandan Pangkalan Angkatan Udara (Danlanud) yang berwenang (memproses hukum)," ujar Marsma Ardi Syahri, Sabtu (13/7).
Menurutnya, kesalahan penanganan itu membuat anggota yang menembak perlu diproses hukum. Ia menekankan, proses hukum terhadap prajurit TNI AU bakal ditangani oleh dilakukan oleh Danlanud Sultan Hasanuddin.
"Proses hukumnya oleh Danlanud Hasanuddin sebagai ankumnya. Kalau pemulung harusnya didatangi saja berdua sebagai jaga-jaga, diperingati lagi baik-baik, dan dihalau keluar, jangan ditembak," pungkasnya.