
Ilustrasi dokter dan pasiennya. /Sumber Foto: (Merithhc
JawaPos.com - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengajukan syarat untuk dokter asing yang akan berpraktik di Indonesia. Menurut Ketua Umum PB IDI Muhammad Adib Humaidi, setiap negara termasuk Indonesia harus mengutamakan kebijakan yang berkaitan dengan keselamatan pasien, termasuk penggunaan dokter asing.
Namun, regulasi dokter asing harus disertai, supaya dokter asing tidak serta merta datang ke Indonesia lalu melakukan praktik menangani pasien. Selain itu, perlu ada aturan yang ketat terkait dokter asing berpraktik di Indonesia. Keberadaan regulasi itu sebagai bentuk perlindungan negara terhadap warganya.
"Yang terpenting adalah Letter of good understanding dan competency. Terkait sudah adakah dokter asing tertarik berpraktik di Indonesia, sejauh ini saya belum tahu apakah sudah banyak yg berminat atau belum," ujar Adib Humaidi seperti dikutip dari Antara.
Penggunaan dokter asing di Indonesia sebenarnya bukanlah kebijakan yang baru. Hal itu menjadi polemik setelah Prof. dr. Budi Santoso diberhentikan dari jabatannya sebagai Dekan Fakultas Kedokteran Unair karena tidak setuju terkait kebijakan itu.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebenarnya juga tidak sembarangan jika menerapkan kebijakan penggunaan dokter asing. Sebab, tujuan dibolehkan dokter asing berpraktik untuk mentransfer ilmu ke dokter lokal dan mengisi kekosongan tenaga medis.
Di sejumlah rumah sakit (RS) belum bisa melayani transplantasi jantung atau paru-paru. Selama ini dokter di Indonesia belum pernah melakukannya. Untuk itu, perlu ada transfer ilmu dari dokter asing.
Sementara itu, terkait dengan penempatan dokter asing di daerah terpencil, Kemenkes tetap menunggu respons dari pihak-pihak di daerah yang membutuhkan dokter. "Kalau ternyata memang diperlukan dokter asing, ya apa boleh buat. Karena orang kita nggak ada yang mau. Jadi intinya dokter asing nggak seperti yang digembar-gemborkan di sana," ujar Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Azhar Jaya.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dokter asing tidak akan lama berpraktik di Indonesia. Mereka hanya maksimal bertugas selama dua tahun.
"Tentunya kan kalau dokter asing mau ke sini ya tentu dia akan kita bayar dengan sesuai dengan anggaran yang ada, dengan standar yang ada. Kalau misalnya mereka minta standar yang tinggi, ya tentu lain lagi dong urusannya," ujar Azhar.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
Terkendala Lahan dan Faktor Teknis, 7 Koperasi Merah Putih di Sukoharjo Jawa Tengah Belum Dibangun
