Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 12 April 2023 | 20.48 WIB

Kasus Narkoba, Jaksa Tolak Pleidoi AKBP Dody Prawiranegara

Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara hadir dalam sidang lanjutan kasus peredaran narkoba oleh Irjen Teddy Minahasa. di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (23/2/2023). Sidang lanjutan itu beragendakan mendengarkan keterangan sak - Image

Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara hadir dalam sidang lanjutan kasus peredaran narkoba oleh Irjen Teddy Minahasa. di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (23/2/2023). Sidang lanjutan itu beragendakan mendengarkan keterangan sak

JawaPos.com - Jaksa Penuntut Umum menampik semua pleidoi atau nota pembelaan yang disampaikan Penasihat Hukum Terdakwa AKBP Dody Prawiranegara. Hal itu sehubungan dengan kasus peredaran narkotika jenis sabu yang didalangi Irjen Pol Teddy Minahasa.

"Kami berkesimpulan menolak dalil-dalil pleidoi Dody Prawiranegara," kata Jaksa di depan muka sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (12/4).
 
Alasannya, menurut jaksa, pleidoi yang disampaikan penasihat hukum Dody tak sistematis dan tidak membantah mengenai dakwaan terhadap dirinya dengan pasal 114 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
"Terdakwa berperan sebagai orang yg bersedia bekerja sama dengan saksi Teddy Minahasa Putra untuk menukar sebagian barang bukti narkotika jenis sabu dan kemudian menjualnya untuk mendapatkan hasil berupa uang," jelasnya.
 
Oleh karena itu, jaksa menilai bahwa semua pleidoi yang disampaikan oleh Dody Prawiranegara pantas untuk ditolak. Sebab, tak ada bantahan terhadap materi dakwaan tersebut.
 
"Berdasarkan uraian di atas, kami dalam perkara ini memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar memutuskan tetap pada surat tuntutan yang kami bacakan pada hari senin tgl 27 maret tahun 2023 (tuntutan 20 tahun)," tegas jaksa.
 
Untuk diketahui, terdakwa kasus peredaran narkotika dalam kasus Teddy Minahasa, AKBP Doddy Prawiranegara dituntut hukuman penjara 20 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar. Hal ini diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
 
"Menjatuhkan pidana terdakwa Doddy Prawiranegara selama 20 tahun dan denda sebesar dua miliar rupiah subsider 6 bulan penjara dikurangi masa tahanan," kata salah satu JPU membacakan tuntutan, Senin (27/3).
 
Doddy dituntut hukuman tersebut karena dinilai terbukti melanggar ketentuan berupa Pasal 114 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
 
Salah satu hal yang memberatkan Dody, kata JPU lantaran merupakan anggota kepolisian yang seharusnya memberantas peredaran narkotika.
 
"Menyatakan Dody Prawiranegara bersama Teddy Minahasa, saksi Samsul Ma'arif dan saksi Linda alias Anita terbukti secara sah menjadi perantara dalam jual beli menukar narkotika golongan satu," kata Jaksa.
Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore