Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 12 April 2023 | 19.18 WIB

Pakar Sebut Klaim Superior Order Defence Tak Dapat Diterima Dalam Kasus Dody Prawiranegara

Terdakwa AKBP Dody Prawiranegara saat menjalani sidang pembacaan tuntutan kasus memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sitaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin (27/3/2023). Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut mantan Kapol - Image

Terdakwa AKBP Dody Prawiranegara saat menjalani sidang pembacaan tuntutan kasus memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sitaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin (27/3/2023). Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut mantan Kapol

JawaPos.com–PN Jaksel menerima pembelaan diri Eliezer. Sebaliknya, strategi pembelaan diri yang sama yang diusung Dody Prawiranegara, tampaknya akan mentah di PN Jakbar.

Menurut pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel, mirip pembelaan diri Richard Eliezer, Dody Prawiranegara mengklaim bahwa tersangkutnya dia dalam kasus pidana narkoba didahului instruksi jahat Teddy Minahasa yang tidak mampu dia elakkan. Klaim sedemikian rupa merupakan penjabaran superior order defence (SOD).

”Persoalannya seberapa kuat SOD yang DP angkat di persidangan. Apakah setara dengan SOD yang diangkat Richard Eliezer?” ujar Reza.

Dalam psikologi forensik, lanjut Reza, SOD diuji lewat tiga tahap secara berurutan. Pertama, perlu dipastikan bahwa instruksi salah dari atasan memang ada secara objektif.

”Pada tahap ini saja klaim SOD oleh DP seketika patah. Pasalnya, chat TM dan DP yang memuat teks dan emoji tertawa memperlihatkan bahwa mereka tidak berkomunikasi dalam konteks perintah atasan kepada bawahan. Interaksi mereka berwarna senda gurau,” papar Reza.

Reza mengatakan, pengujian pada tahap pertama ini gagal. Karena itu, sebetulnya tidak dibutuhkan pengujian melalui tahap-tahap berikutnya.

”Tapi baiklah, kita berandai-andai bahwa TM benar-benar telah memberikan perintah jahat kepada DP. Jadi, kita masuk ke pengujian tahap kedua,” papar Reza.

Pada tahap kedua, dia menjelaskan, perlu dicek apakah pihak penerima perintah (Dody Prawiranegara) memiliki kemampuan, kewenangan, kesempatan, dan sejenisnya, untuk menentang perintah jahat dari pihak pemberi perintah (Teddy Minahasa).

”Jika DP tidak memiliki hal-hal tersebut, SOD dari DP bisa diterima. Sehingga, DP pantas mendapat hukuman ringan, sekiranya dia divonis bersalah,” terang Reza.

Namun faktanya, lanjut Reza, Dody Prawiranegara sanggup menolak chat WA berisi perintah Teddy Minahasa.

”WA DP berbunyi, Siap gak berani jenderal (disertai emoji tertawa),” papar Reza.

Di Bukittinggi, kata Reza, Dody Prawiranegara juga leluasa melawan perintah Teddy Minahasa. Di muka persidangan, dia bahkan lugas menyatakan kesanggupannya melawan kapolda-kapolda lain.

”Tambahan lagi, ada waktu berminggu-minggu bagi DP untuk menghindari perintah TM. Semua itu menunjukkan betapa klaim DP tentang SOD adalah mengada-ada. Karena itu, pengujian berhenti sampai di sini,” ucap Reza.

Namun, andai kata instruksi jahat Teddy Minahasa sungguh-sungguh ada dan Dody Prawiranegara benar-benar takut, takluk, dan terpaksa mematuhi kuasa Teddy Minahasa, ada tahap ketiga pengujian. Di tahap terakhir, tambah Reza, harus dipastikan adanya risiko. SOD layak diterima persidangan jika Dody Prawiranegara mengalami akibat fatal ketika dia melawan instruksi Teddy Minahasa.

”Kenyataannya, saat DP menjawab Siap, tidak berani Jenderal...(plus emoji tertawa), TM tidak memberikan sanksi apa pun terhadap DP. Begitu juga manakala DP kembali menolak perintah atasannya di Bukittinggi, lagi-lagi tidak ada akibat buruk yang DP alami,” kata Reza.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore